Ada Anak Bawah Umur Disiksa di Kerangkeng Milik Mantan Bupati Langkat

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 15 April 2022
0 dilihat
Ada Anak Bawah Umur Disiksa di Kerangkeng Milik Mantan Bupati Langkat
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menemukan fakta jika di dalam kerangkeng khusus manusia milik mantan Bupati Langkat "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menemukan fakta jika di dalam kerangkeng khusus manusia milik mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, terjadi penyiksaan, bahkan anak di bawah umur.

Anak di bawah itu nyaris tewas karena diduga mendapatkan penganiayaan atau disiksa oleh para pelaku yang telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sumut, jalan Sisingamangaraja, KM 10,5 Medan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, temuan anak di bawah umur disiksa yaitu korban berinisial DS.

"Korban mendapat berbagai penganiayaan seperti dipukul dengan selang mesin compresor hingga mengalami luka robek dan lebam di punggung, lebam di muka. Bukan hanya itu, korban juga dipaksa memakan cabai dan garam dua sendok makan per hari selama berada di sana," kata Hadi, Jumat (15/4/2022).

Menurut Hadi, terjadi penyiksaan dialami korban ketika masuk di dalam kerangkeng khusus itu, tepatnya di pekan pertama.

Baca Juga: Rest Area Sungai Tiworo Mubar Nampak Tak Terawat

"Korban disuruh kerja di kebun kelapa sawit milik TRP. Lebih dari dua orang yang diduga melakukan penyiksaan terhadap korban DS ini," tambah Hadi.

Korban berada di kerangkeng khusus itu sejak Februari 2021 hingga Juni 2021.

Dia dititipkan ayahnya melalui tersangka Terang Sembiring, cuma modal surat pernyataan lantaran kenakalan remaja.

"Dalam kasus ini, sudah ada 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Polda Sumut akan terus menindaklanjuti adanya laporan dari masyarakat yang pernah menitipkan keluarganya ke kerangkeng itu," terangnya.

Baca Juga: BLT Dana Desa, Berkah Ramadan Bagi 72 KPM di Desa Puuwonua

Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menyatakan empat orang tewas akibat dugaan penganiayaan yang terjadi dikerangkeng khusus milik Terbit Rencana Perangin-angin.

Empat makam itu telah dibongkar, yakni atas nama korban Sarianto Ginting Abdul Sidik dan berinisial U dan Dodi. Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan. Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019, meninggal 22 Februari 2019. Sementara itu Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng. Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021. (C)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga