Awas, ASN Konsel Malas Berkantor Gaji Ditahan

Hamka Dwi Sultra, telisik indonesia
Senin, 07 Juni 2021
0 dilihat
Awas, ASN Konsel Malas Berkantor Gaji Ditahan
Wakil Bupati Konsel, Rasyid. Foto: Hamka/Telisik

" Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel), Rasyid, soroti ASN lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel yang berdomisili di luar daerah dan tidak menetap di Andoolo, Konsel. "

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Wakil Bupati Konawe Selatan (Konsel), Rasyid, soroti ASN lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Konsel yang berdomisili di luar daerah dan tidak menetap di Andoolo, Konsel.

Rasyid mengatakan, jumlah ASN di Konsel saat ini sekira 6000 orang. Namun, tak sedikit berdomisili di luar daerah dan lalu lalang berkantor di ibu kota kabupaten Konsel, Andoolo.

Menanggapi hal tersebut, ia menegaskan, ASN lingkup Pemda Konsel khususnya pejabat eselon agar menetap di Andoolo.

Menurutnya, dengan tinggal dekat perkantoran tentu sangat berimplikasi terhadap kehadiran dan kedisiplinan, serta kinerja pegawai bersangkutan, yang berdampak terhadap kelancaran urusan pemerintahan dan kemajuan daerah.

Baca juga: Harga Ikan di Wakatobi Capai Rp 7 Juta Per Ekor, Viral di Media Sosial

Baca juga: Lonjakan Kasus COVID-19 di Bangkalan Madura, Jatim Tambah Rumah Sakit Rujukan

"Saya tegaskan seluruh ASN dari luar daerah tak terkecuali agar tinggal di Andoolo, utamanya pejabat Eselon," tegas Rasyid, Senin (7/6/2021).

Selain itu, jika berdomisili di tempat tugas, pertumbuhan ekonomi menjadi pesat dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Sebab, akan terjadi perputaran uang dari transaksi belanja aparatur tersebut.

"Kita berkomitmen bersama membangun Konsel. Tapi gimana mau maju kalau kerja dan gajiannya di sini, tetapi tinggalnya dan belanjanya di luar Konsel. Jadi mesti menetap di sini agar berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal karena adanya peredaran uang oleh aparatur," jelasnya.

Sehubungan dengan kedisiplinan, ia memerintahkan agar masing-masing pimpinan OPD untuk menahan gaji aparatur yang masih membandel dengan terlebih dahulu mengikuti tahapan sanksi sesuai aturan disiplin ASN.

"Pimpinan OPD silakan tahan gaji ASN bandel dan malas berkantor dengan tetap berkoordinasi dengan pimpinan, namun sebelumnya berikan teguran lisan dan tertulis sesuai norma dan aturan disiplin yang berlaku," tutupnya. (B)

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga