Ada Pungli Pemasangan Stiker Alat Pemantul Cahaya di Dishub Kendari?

Kardin, telisik indonesia
Selasa, 09 Juni 2020
0 dilihat
Ada Pungli Pemasangan Stiker Alat Pemantul Cahaya di Dishub Kendari?
Sebuah truk yang dipasangi Alat Pemantul Cahaya. Foto: Otosia.com

" Kalau tidak diatur dalam kebijakan atau Perda itu menjadi pertanyaan. Karena apapun yang dilakukan instansi pemerintahan harus memiliki turunan, peraturan ataupun Perda. "

KENDARI, TELISIK.ID - Mahalnya pemasangan stiker Alat Pemantul Cahaya (APC) yang dibarengi perpanjangan KIR hingga mencapai Rp 850.000 di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari mendapat perhatian dewan.

Akibat hal tersebut, Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan, mempertanyakan terkait dugaan transaksi jual beli APC terhadap kendaraan angkutan barang yang terbilang mahal itu.

Terlebih katanya, penjualan APC tersebut belum diatur dalam Peraturan Wali Kota Kendari maupun peraturan lain sebagai turunan yang lebih tinggi.

"Kalau tidak diatur dalam kebijakan atau Perda itu menjadi pertanyaan. Karena apapun yang dilakukan instansi pemerintahan harus memiliki turunan, peraturan ataupun Perda," jelasnya, Selasa (9/6/2020).

Lebih lanjut terangnya, jika tidak memiliki landasan hukum yang jelas soal pemasangan APC tersebut, maka dapat diindikasikan sebagai pungutan liar (Pungli).

Baca juga: Hadapi New Normal, Pemprov Sultra Siapkan Tiga Sektor

"Karena memang tidak ada aturannya, landasan Perwalinya, makanya menjadi pertanyaan. Dan itu harus ditindak lanjuti, jangan sampai jadi Pungli," paparnya.

Olehnya itu, jika terdapat fakta yang jelas dan ada aduan masyarakat, dewan bakal memanggil pihak Dishub Kendari untuk meminta klarifikasi persoalan tersebut.

"Jangan sampai ini oknum atau menyalah gunakan wewenang yang memang tidak diatur, untuk mendapat keuntungan dan kewajiban kita untuk memanggil dan meminta klarifikasi soal itu," tutupnya.

Untuk diketahui, kewajiban pemasangan APC kendaraan angkutan barang telah termuat dalam Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Nomor: KP.3996/AJ.502/DRJD/2019 tentang Alat Pemantul Cahaya Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan.

Reporter: Kardin

Editor: Sumarlin

Artikel Terkait
Baca Juga