Ada Tambahan Psikotes di SKB CASN Muna

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 14 Mei 2020
0 dilihat
Ada Tambahan Psikotes di SKB CASN Muna
Kepala BKPSDM Muna, Sukarman Loke saat mengikuti rapat. Foto: Ist.

" Jadi SKB tetap dilaksanakan. Hanya saja waktunya belum ditentukan. "

MUNA, TELISIK.ID - Kabar ditiadakanya Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada seleski Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi tahun 2019 akibat pandemi virus COVID-19  tidak benar alias hoax.

Hal tersebut berdasarkan siaran pers yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 027/rilis/V/2020 tentang pemerintah tidak batalkan Pelaksanaan SKB.

"Jadi SKB tetap dilaksanakan. Hanya saja waktunya belum ditentukan," kata Sukarman Loke, Kepala BKPSDM Muna.

Mantan asisten II itu menerangkan, SKB  menjadi rangkaian seleksi yang hasilnya dapat menentukan kelulusan para peserta setelah nilainya diakumulasi dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Baca juga: Pulang dari Jawa Timur, 56 Santri Dikarantina di Rusunawa Bungkutoko

Akan tetapi di Muna, akan ada tambahan psikotes dalam SKB. Tambahan psikotes itu telah mendapat restu dari MenPAN-RB melalui surat nomor B/333/M.SM.01.00/2020 tentang panduan/pedoman SKB tambahan yang diteken Sekretaris KemenPAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji tanggal 21 Maret 2020 lalu.

"Psikotes menggunakan sistim CAT dengan menggandeng BKN Makassar," sebutnya.  

Tujuan psikotes sendiri adalah untuk mengetahui kepribadian yang belum diketahui pada diri seseorang sehingga,  nantinya dapat melahirkan ASN yang berintergitas, profesional, dan mendunia.

"Jangan ragu dengan psikotest itu. Kita hanya membantu mencari kesesuaian antara kepribadian, keyakinan, dan kemampuan peserta, sehingga penempatannya tidak salah-salah," ungkapnya.  

Baca juga: 886 Warga Sleman Ikut Rapid Tes, 39 Diantaranya Reaktif COVID-19

Komposisi penetapan kelulusan peserta seleksi CASN formasi 2019, tetap akan mengacu ketentuan yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang kriteria penetapan kebutuhan ASN dan pelaksanaan seleksi CASN tahun 2019 yang meliputi pembobotan nilai SKD 60 persen dan nilai SKB 40 persen serta ditambah nilai psikotes.

Pelaksanaan SKB awalnya direncanakan pada 25 Maret 2020. Namun, ditunda akibat situasi wabah virus Corona. Penundaanya langsung disampaikan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M/SM/01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal penundaan jadwal SKB dengan merujuk pada Peraturan Menteri PANRB nomor 23 tahun 2019 tentang kriteria penetapan kebutuhan ASN dan pelaksanaan seleksi CASN dan surat Kepala BKN nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan CASN.

Reporter : Naryo

Editor: Sumarlin

Baca Juga