Adian Napitupulu Kecam Aksi Kriminalisasi Jurnalis Sadli Saleh
Ridwan Amsyah, telisik indonesia
Senin, 10 Februari 2020
0 dilihat
Anggota DPR RI Adian Napitupulu. Foto: Istimewa
" Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Tidaklah tepat, bila ada yang berkeberatan atas isi suatu karya jurnalistik, pihak keberatan langsung melaporkan pidana ke polisi memakai UU ITE. Sepanjang isinya memenuhi prinsip jurnalistik, mestinya diproses sesuai UU Pers. Pihak berkeberatan bisa tempuh mekanisme berjenjang, dengan membuat hak jawab, hak koreksi, atau lapor ke dewan pers yang berhak menilai suatu karya jurnalistik. Atau tempuh proses perdata. Bila dalam kasus Sadli proses itu tidak ditempuh lebih dahulu, ini bentuk kriminalisasi jurnalis. Kami mengecamnya. "
BAUBAU, TELISIK.ID - Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ikut bersuara mengenai kasus yang membututi Sadli Saleh, wartawan yang dikriminalisasi oleh Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Pemkab Buteng).
Katanya, penahanan wartawan Sadli perlu direspon serius sebagai ancaman bagi kebebasan pers dan demokrasi.
"Pers adalah salah satu pilar demokrasi. Tidaklah tepat, bila ada yang berkeberatan atas isi suatu karya jurnalistik, pihak keberatan langsung melaporkan pidana ke polisi memakai UU ITE. Sepanjang isinya memenuhi prinsip jurnalistik, mestinya diproses sesuai UU Pers. Pihak berkeberatan bisa tempuh mekanisme berjenjang, dengan membuat hak jawab, hak koreksi, atau lapor ke dewan pers yang berhak menilai suatu karya jurnalistik. Atau tempuh proses perdata. Bila dalam kasus Sadli proses itu tidak ditempuh lebih dahulu, ini bentuk kriminalisasi jurnalis. Kami mengecamnya," jelasnya dalam siaran persnya (10/02/2020).
Baca Juga : Jelang Pilkada 2020, Sandiaga Uno Bertemu Kader Gerindra di Sultra
Adian juga menjelaskan agar kiranya, Polisi sebagai penerima laporan harusnya menganjurkan kepada pelapor untuk lebih dulu menempuh proses sesuai UU Pers sebelum diproses lebih jauh.
"Kapolri dan semua Kapolda mestinya aktif mensosialisasikan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kapolri dan Dewan Pers ke jajarannya, terkait tahapan penyelesaian sengketa Pers," lanjutnya.
Sekjen Pena 98 ini juga sangat mengecam tindakan Pemecatan sepihak Istri Sadli Saleh, Siti Marfuah yang bekerja sejak tahun 2015 di Sekretariat DPRD Buton Tengah.
"Tak ada kaitannya tindakan wartawan Sadli dengan pekerjaan istrinya. Ini tindakan tak manusiawi. Apalagi anaknya masih bayi. Kementerian dan lembaga masyarakat sipil terkait mesti sikapi serius ini," jelas Adian.
Reporter: Ridwan Amsyah
Editor: Sumarlin