Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Polda Panggil Direktur PT LMS

Nuhruddin, telisik indonesia
Senin, 11 Oktober 2021
0 dilihat
Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Polda Panggil Direktur PT LMS
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kusameh. Foto: Nuhruddin/Telisik

" Dolfi Kusameh menjelaskan bahwa mengenai kasus tersebut, penyidik telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah memeriksa 4 saksi. "

KENDARI, TELISIK.ID -  Resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Polda Sultra layangkan panggilan pertama kepada Direktur Utama PT. Lakarinta Meleura Sejahtera (PT. LMS), Dian Lestari Putri.

Dian Lestari ditetapkan sebagai tersangka  pada Kamis (30/9/2021) lalu.

"Mengenai PT. Lakarinta Meleura Sejahtera itu berkasnya sudah lengkap. Tinggal menunggu yang terlapor Ibu Dian, yang saat ini lagi berada di Jakarta. Tapi yang bersangkutan sudah konfirmasi bahwa akan menghadiri secepatnya," kata Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh kepada Telisik.id, Senin (11/10/2021).

Lebih lanjut, Dolfi Kusameh menjelaskan bahwa mengenai kasus tersebut, penyidik telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan  Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan telah memeriksa 4 saksi.

Baca Juga: Kasus Pedagang Dianiaya Preman Diambil Alih Polda

Baca Juga: Dianiaya Preman, Wanita Pedagang Pasar Gambir Ini Malah Jadi Tersangka

"Berarti setelah pemeriksaan yang bersangkutan, baru kita lihat perkembangan lebih lanjut. Kalau memang sudah dinyatakan lengkap akan dilakukan gelar perkara, kemudian dikirim ke Kejaksaan untuk tahap satu," jelas Dolfi.

Sebelumnya diketahui, Dian Lestari dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam peminjaman uang kepada Ikatan Geologi Indonesia (IGI) sebesar Rp 50 miliar. Dalam upaya peminjaman uang, PT. LMS harus menjadikan Dian sebagai direktur utama agar dapat dipinjami IGI. Tetapi setelah diangkat menjadi direktur utama, belum ada kejelasan terhadap janji tersebut.

Atas kejadian ini, Dian Lestari dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan. (C)

Reporter: Nuhruddin

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga