Aduan Guru di DPRD Muna Tak Akan Merubah SK Mutasi

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 21 Maret 2021
0 dilihat
Aduan Guru di DPRD Muna Tak Akan Merubah SK Mutasi
Kepala BKPSDM Muna, Sukarman Loke. Foto: Sunaryo/Telisik

" Di Dapodik itu akan kelihatan status keaktifan mereka mengajar. "

MUNA, TELISIK.ID - Aduan ratusan guru di DPRD Muna, ibarat  nasi sudah menjadi bubur. Meski pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) akan dihearing oleh Dewan, tidak akan mempengaruhi Surat Keputusan (SK) mutasi ratusan guru itu.  

"Walaupun dihearing, tidak akan merubah SK mutasi," tegas Sukarman Loke, Kepala BKPSDM Muna, Minggu (21/3/2021).

Sukarman sendiri tidak takut dengan langkah yang diambil para guru yang tergabung pada Forum Solidaritas Guru (FSG). Dimana pun mereka mengadu, Ia siap menghadapinya. Karena Ia berkeyakinan, mutasi yang dilakukan sama sekali tidak melanggar aturan.

"Kami tidak takut. Toh, mutasi itu tidak melanggar aturan," ungkapnya.  

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), menurut mantan Asisten II itu, para guru harus memahami aturan kepegawaian. Dimana, mereka telah menandatangani pakta intergritas dan bersumpah siap ditempatkan dimana saja.

"Mutasi itu bisa dilakukan atas permintaan sendiri dan kemauan pimpinan," ujarnya.

Terkait ada sekolah yang gurunya dipindahtugaskan secara keseluruhan, tidak jadi soal. Kenapa? karena otomatis akan diisi oleh guru-guru baru.

"Yang namanya penyegaran, sangat dibutuhkan agar para pelajar dapat merasakan suasana baru dengan guru baru," terangnya.

Sementara itu, Kadikbud Muna, Ashar Dulu menerangkan, para guru yang telah menerima SK mutasi harus menjalankan tugas agar data mereka disesuaikan di Dapodik yang diinput pihak sekolah. Nah, bila tidak mengajar, maka mereka sendiri yang akan rugi.

Baca Juga: Pengda Babel Terverifikasi Faktual, JMSI Kian Dekat Jadi Konstituen Dewan Pers

"Di Dapodik itu akan kelihatan status keaktifan mereka mengajar," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna baru saja melakukan mutasi terhadap guru-guru di tingkat SD dan SMP.

Dari mutasi tersebut, tercatat sekira 200 tenaga pengajar yang dipindahtugaskan.

Guru-guru yang dimutasi itu keberatan dengan kebijakan Pemkab tersebut. Mereka akhirnya memutuskan untuk mengadu di DPRD Muna.  

Anggota Komisi III DPRD Muna Awal Jaya Bolombo, mengaku pihaknya telah menerima aduan para guru yang tergabung dalam Forum Solidaritas Guru (FSG).

Langkah yang dilakukan dewan adalah mengundang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) bersama Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk rapat dengar pendapat (RDP) pada hari Rabu (24/3/2022). (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga