BLT Dana Desa di Konawe Hanya Sampai Desember 2021

Muhamad Surya Putra, telisik indonesia
Rabu, 21 April 2021
0 dilihat
BLT Dana Desa di Konawe Hanya Sampai Desember 2021
Kadis PMD Konawe, Keni Yuga Permana. Foto: Muh. Surya Putra/Telisik

" Jumlah KPM pastinya berkurang, karena masyarakat kita sudah banyak yang bekerja kembali "

KONAWE, TELISIK.ID - Proses pencairan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk tahap pertama tahun 2021 di Konawe, saat ini dalam proses di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Untuk keluarga penerima manfaat (KPM) hanya akan menerima BLT-DD sampai Desember tahun 2021 ini.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Keni Yuga Permana saat ditemui Telisik.id di ruang kerjanya, Rabu (21/4/2021).

Ia menjelaskan, program bantuan langsung tunai yang diperoleh dari dana desa akan berakhir pada bulan Desember tahun ini.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, Nomor 222 PMK 07 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Dimana pada pasal 39 PMK, disebutkan BLT Dana Desa akan diberikan dari bulan pertama hingga bulan ke 12 dengan nilai Rp 300 ribu per bulan.

Kata dia, jumlah penerima KPM di Konawe tentunya akan berkurang dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2020, banyak warga terdampak akibat pandemi, namun dengan adanya adaptasi kebiasan baru banyak warga sudah kembali bekerja.

Baca Juga: Kasus Asusila Anak di Konsel Didominasi dari Penyalahgunaan Internet

"Jumlah KPM pastinya berkurang, karena masyarakat kita sudah banyak yang bekerja kembali," ungkap Kadis PMD kepada Telisik.id.

Ia menambahkan, untuk penetapan KPM yakni melalui Musyawarah Desa (Musdes) di masing-masing setiap desa, karena desa yang lebih mengetahui keadaan warganya.

"Desa sendiri yang tetapkan siapa yang berhak dapat BLT-DD, sesuai dengan aturan dan petunjuk yang asalkan jangan ada KPM itu double dapat bantuan," tandasnya.

Lebih lanjut, kata dia, terdapat 87 desa yang diajukan di KPPN untuk pencarian BLT dana desa pada tahap pertama ini.

"Kalau yang non BLT sudah cair, untuk BLT sementara proses di KPPN," tutup Keni. (B)

Reporter: Muh. Surya Putra

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga