AG 5 Kali Bersetubuh dengan Mario Dandy, Warganet: Umur 15 Tahun Udah Wikwik Sana-sini

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 11 April 2023
0 dilihat
AG 5 Kali Bersetubuh dengan Mario Dandy, Warganet: Umur 15 Tahun Udah Wikwik Sana-sini
AG dan Mario Dandy, 2 dari 3 pelaku penganiayaan terhadap David Ozora Latumahina. AG telah divonis 3,5 tahun penjara. Foto: Repro Twitter

" Majelis hakim Sri Wahyuni Batubara manjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada AG lantaran terbukti ikut terlibat dalam penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora Latumahina "

JAKARTA, TELISIK.ID - Majelis hakim Sri Wahyuni Batubara manjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada AG. AG divonis lantaran terbukti ikut terlibat dalam penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora Latumahina.

Awal mulanya, hakim Sri membeberkan kronologis penyebab Mario Dandy Satrio menganiaya David di Perumahan Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Melansir Pikiranrakyat.com, pengakuan AG telah diperkosa oleh David menyebabkan Mario Dandy Satrio emosi hingga menganiaya David. Ternyata terungkap bahwa AG yang mengaku diperkosa oleh David Ozora adalah palsu alias bohong.

Sebab kata Hakim, jika terjadi pemerkosaan, AG akan trauma. Namun hal itu tidak terjadi. Malah AG melakukan hubungan badan lagi dengan Mario Dandy.

"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan dia tidak mengalami trauma," ujar Sri.

Baca Juga: Tak Terima Anaknya Dituduh Lakukan Pelecehan, Ayah David Ozora Bongkar Kelakuan AG

"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak (AG) juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," katanya lagi.

Nama AG yang disebut sebagai pacar Mario Dandy (20) tersangka kasus penganiayaan terhadap David (17) menjadi trending topik di Twitter Indonesia.

Banyak warganet memberikan komentar negatif soal prilaku AG yang dianggap sangat tercela.

"Umur 15 tahun udah wikwik sana-sini," tulis @Roky Ackerman.

"Bocil Agnes gila juga ya," timpal @manto.

Melansir Suara.com jaringan Telisik.id, pihak polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora pada beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ini Pasal Menjerat Mario Dandy, AG Resmi Ditahan

Ketiga orang tersebut adalah Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan AG selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.

Mario Dandy Satriyo dijerat pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian Shane Lukas dijerat pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau pasal 76 C UU Perlindungan Anak. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga