Tak Terima Anaknya Dituduh Lakukan Pelecehan, Ayah David Ozora Bongkar Kelakuan AG
Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Sabtu, 08 April 2023
0 dilihat
Ayah dari dari David Ozora, korban pemukulan Mario Dandy, tak terima anaknya dituduh jadikan AG sebagai budak seks. Foto: Repro Tribunstyle.com
" Jonathan Latumahina pasang badan untuk membela David Ozora, karena dia tahu David tidak punya karakter seperti itu "
JAKARTA, TELISIK.ID – David Ozora, korban pemukulan Mario Dandy yang saat ini terbaring di rumah sakit, menunjukkan perkembangan yang makin membaik. Meski sebagai korban, David sempat dituduh menjadikan AG, pelaku lainnya, sebagai budak seks oleh salah seorang pengguna Twitter.
Dilansir dari Viva.co.id, tak terima dengan tuduhan tak berdasar tersebut, Jonathan Latumahina pasang badan untuk membela David Ozora, karena dia tahu David tidak punya karakter seperti itu.
Menurutnya, siapa yang sering kirim foto ke David bilang kangen padahal sudah tidak ada hubungan, fakta tersebut sudah diakui di persidangan.
"Objek seks kok sering kirim-kirim foto ke David dan ngomong kangen-kangen padahal udah putus, dan itu dia akui di persidangan," tulis Jonathan Latumahina melalui Twitternya.
Dikutip dari Nu.or.id, terdakwa AG, pelaku penganiayaan Crystalino David Ozora, dituntut 4 tahun penjara dalam sidang perkara dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga: Murka dengan Tersangka, Ini Janji Ayah David Ozora
"Terhadap yang bersangkutan itu adalah salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) itu selama 4 tahun (penjara)," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman Ahdi, di PN Jaksel.
LPKA adalah unit pelaksana teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Saut Poltak Silitonga. LPKA menjadi tempat anak menjalani masa pidananya.
Di dalam persidangan pada kasus penganiayaan terhadap David, AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
AG didakwa pasal 353 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, pasal 355 ayat 1 jo pasal 56 ke-2 KUHP, subsider pasal 353 ayat 2 KUHP jo pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga pasal 76 C jo pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Merespons tuntutan itu, ayah David, Jonathan Latumahina, mengapresiasi jaksa. Ia mengaku, AG sebagai anak di bawah umur mendapat tuntutan maksimal 4 tahun penjara karena ada keringanan sebagaimana diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Bocil memang tuntutannya segini maksimalnya, sesuai pasal yang dikenakan. Ada potongan-potongan yang diatur UU dan ini tuntutan maksimal. Kami apresiasi jaksa," kata Jonathan melalui cuitannya di Twitter, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga: Kondisi Terbaru David Ozora Usai Dianiaya Anak Rafael Alun, Alat Vital Hingga Cedera Otak
Sementara untuk dua tersangka lain, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, akan mendapat tuntutan maksimal 12 tahun tanpa keringanan. Itu pun di luar dari tuntutan atas laporan pelanggaran UU ITE dan soal pemalsuan nomor kendaraan.
Jonathan mengaku akan menjemput kedua tersangka itu di depan lembaga pemasyarakatan. Ia pun berharap, para tersangka itu sehat saat tiba di LP.
"Besok pas waktu hukumannya kelar, gue sendiri yang akan jemput di depan gerbang LP. Semoga mereka masih pada sehat saat tiba," ucapnya. (C)
Penulis: Adinda Septia Putri
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS