Ini Pasal Menjerat Mario Dandy, AG Resmi Ditahan

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Kamis, 09 Maret 2023
0 dilihat
Ini Pasal Menjerat Mario Dandy, AG Resmi Ditahan
AG dijaga ketat setelah resmi ditahan di Lembaga Kesejahteraan Sosial. Sejumlah petugas yang mengawal AG tampak kesulitan membawa yang bersangkutan ke dalam mobil. Foto: Repro Inews.id

" AG, pacar Mario Dandy Satrio, telah ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya usai enam jam diperiksa "

JAKARTA, TELISIK.ID - Perempuan berinisial AG, pacar Mario Dandy Satrio, telah ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya usai enam jam diperiksa dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

Diilansir dari Cnnindonesia.com, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, selama enam jam pemeriksaan, pihaknya memastikan telah memenuhi seluruh hak AG selaku anak. Pemenuhan hak anak dari AG, kata dia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam sistem peradilan anak.

Terdapat beberapa alasan mengenai penahanan AG di antaranya:

Dikutip dari Tribunsumsel.com, polisi mengungkap alasan menahan AG (15), pacar anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) terkait kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17).

"Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas 5 tahun," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan dilansir dari Tempo.co.

Baca Juga: AG Kekasih Mario Dandy Bakal Diperiksa Hari Ini

Alasan subjektif penyidik melakukan penahanan adalah untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Untuk kasus AG, yang berstatus anak berkonflik dengan hukum, Hengki memiliki pertimbangan khusus lain.

"Jadi ada pertimbangan khusus juga terhadap AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, dia butuh pendampingan dan sebagainya, kebetulan orang tuanya yang bersangkutan kan sedang sakit," katanya.

Hukuman para pelaku:

Baca Juga: AG Diperiksa, Naik Status Jadi Pelaku Penganiayaan David?

AG dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak. (C)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga