Ahli Waris Ingin Bangun Masjid, Pemkot Medan Malah Pasang Plang Tanah Milik Pemerintah

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 19 Oktober 2023
0 dilihat
Ahli Waris Ingin Bangun Masjid, Pemkot Medan Malah Pasang Plang Tanah Milik Pemerintah
Ahli waris berada di lahan yang akan dibangun masjid diduga dilarang oleh Pemerintah Medan Kota. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Masyarakat atau ahli waris, Rista dan Risma Boru Tarigan, kecewa dengan pihak Kecamatan Medan Tuntungan dan Pemerintah Kota Medan. Sebab, lahan seluas sekitar 3,1 hektare diduga akan diserobot "

MEDAN, TELISIK.ID - Masyarakat atau ahli waris, Rista dan Risma Boru Tarigan, kecewa dengan pihak Kecamatan Medan Tuntungan dan Pemerintah Kota Medan. Sebab, lahan seluas sekitar 3,1 hektare diduga akan diserobot.

Misalnya, Pemerintah Kota Medan melalui Camat Medan Tuntungan memasang plang milik Pemerintah Kota Medan di atas lahan milik orang tua mereka yang berada di Jalan Flamboyan 2, Kecamatan Medan Tuntungan.

"Jadi, lahan ini adalah lahan kami. Orang tua kami yang memiliki lahan ini dan orang tua kami yang berperang melawa penjajah. Tapi mengapa Pemerintah Kota Medan malah mengakui itu lahan mereka," kata Rista Boru Tarigan ketika ditemui awak media di Medan, Kamis (19/10/2023) siang.

Baca Juga: Ombudsman Sumatera Utara Sarankan Pemerintah Hentikan Operasional PT Global Solid Agrindo

Selain itu, wanita berusia 73 tahun ini mengaku, lahan itu akan dibangun untuk rumah ibadah masjid. Tapi pihak kecamatan malah membersihkan lahan itu.

"Kami sudah berladang di situ dari tahun 1950, orang tua kami sudah berladang. Tapi kenapa tiba-tiba Pemerintah Kota Medan memasang plang ini," tuturnya.

Kemudian, ahli waris juga heran. Kenapa Wali Kota Medan, Bobby Nasution memasang plang di lahan mereka.

"Kami mau membangun masjid di lahan ini. Tapi pihak Kecamatan Medan Tuntungan tiba-tiba membersihkan lahan itu. Kami ingin bertemu dengan Wali Kota Medan, Bobby Nasution kenapa ada plang di lahan kami," terangnya.

Terpisah, Henry Rianto Pakpahan kuasa hukum dari ahli waris mengaku heran dengan Pemerintah Kota Medan. Sebab, plang itu berdiri tanpa ada komunikasi dengan ahli waris.

"Jadi, itu sudah jelas milik klien kami. Dari dahulu sudah menguasai lahan itu," kata Hendry Pakpahan.

Menurutnya, ahli waris memiliki alas hak SK Bupati Deli Serdang tahun 1974 dan diterangkan dengan surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang tahun 2002.

"Jadi, alas hak milik ahli waris ini sudah jelas dan berkekuatan hukum. Jadi, janganlah Pemerintah Kota Medan memberlakukan masyarakat miskin ini dengan semena-mena," tambahnya.

Selain itu, kuasa hukum ini mengaku, lahan milik ahli waris ini bukan untuk diperjualbelikan. Tapi untuk membangunnya masjid.

Baca Juga: Laporan Masyarakat Miskin Dihentikan Polres Pelabuhan Belawan, Korban Minta Tolong Kapolri

"Kami merasa heran dengan Pemko Medan, janganlah dilarangan masyarakat atau ahli waris ini ingin membangkitkan masjid di lahan ini," tuturnya.

Kemudian, pengacara ini juga menegaskan agar kegiatan ini jangan ada unsur politik dan tidak boleh menyusahkan masyarakat miskin.

"Kami berharap kami bisa bertamu Wali Kota Medan. Pihak kecamatan Medan Tuntungan ini datang berbondong-bondong ke lahan seakan-akan menakuti-nakuti ahli waris," terangnya.

Terpisah, Camat Medan Tuntungan, Hendra Sitanggang membenarkan adanya plang milik Pemerintah Kota Medan.

"Iya itu plang Pemerintah Kota Medan," ucapnya sambil menutup sambungan teleponnya. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga