Lokasi Perayaan HUT Kolaka Utara Ke-19 Ditanami Pohon Pisang
Muh. Risal H, telisik indonesia
Senin, 02 Januari 2023
0 dilihat
Potret Lapangan Aspirasi Lasusua yang ditanami pohon pisang jelang HUT Kolaka Utara ke-19. Foto: Tangkap layar video
" Menjelang perayaan HUT Kabupaten Kolaka Utara ke-19, pada 7 Januari 2023. Lapangan Aspirasi Lasusua yang kerap dijadikan lokasi upacara ditanami pohon pisang. Rupanya, persoalan laham masih bersinggungan dengan ahli waris, Malluwa Bin Sallang "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Menjelang perayaan HUT Kabupaten Kolaka Utara ke-19, pada 7 Januari 2023. Lapangan Aspirasi Lasusua yang kerap dijadikan lokasi upacara ditanami pohon pisang. Rupanya, persoalan laham masih bersinggungan dengan ahli waris, Malluwa Bin Sallang.
Pasalnya, area lapangan tersebut merupakan sisa tanah yang ditukar guling atau relokasikan Pemda Kolaka Utara ternyata berada di lokasi perumahan milik mantan Bupati Kolaka Utara, Rusda Mahmud.
Menurut Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perkantoran, Kolaka Utara, Syamsuddin, sebelumnya pihak ahli waris telah menyampaikan keluhannya terkait sisa tanah yang ditukar guling.
"Menurut ahli waris saat itu, sisa tanah yang belum dibayarkan dijanjikan untuk direlokasi tepatnya di belakang rumah milik Rusda Mahmud," katanya, Senin (2/1/2023).
Baca Juga: Pemerintah Bakal Kenakan Cukai Produk Plastik dan Minuman Berpemanis di 2023
Hanya saja lanjutnya, secara tertulis bukti hasil relokasi antara pemda dan pihak ahli waris tidak ada, juga tidak ditemukan, baik dari pihak keluarga maupun bagian kearsipan.
"Mengetahui tanah relokasi yang diberikan pemda pada saat itu, masuk dalam sertifikat kepemilikan Rusda Mahmud, maka ahli waris Mallua kembali menuntut sisa tanah yang belum terbayarkan atau digantikan," terangnya.
Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perkantoran, Muhlis menuturkan, luas keseluruhan lahan milik Mallua 4.400 meter persegi, yang sudah dibebaskan atau dibayar oleh Pemda Kolaka Utara seluas 1.506 meter persegi.
"Sisanya 2.894 meter persegi inilah yang direlokasi. Itu menurut pengakuan ahli waris," ujarnya.
Maslahah relokasi kata dia, itu bukan kewenangan dirinya kerena saat itu yang menangani persoalan ini Muhsin Hamzah yang menjabat Kadis Perikanan.
"Saya tidak bisa bicara banyak terkait relokasi karena waktu itu bukan saya yang menangani. Sekarang Pemkab Kolaka Utara sudah membahas masalah ini dan berjanji akan menyelesaikan secepatnya," bebernya.
Muhlis juga meminta, pihak ahli waris bersabar dan menyelesaikan persoalan status tanah lapang aspirasi dengan kepala dingin.
"Seharusnya pihak ahli waris komunikasi baik-baik, jangan langsung tanam pisang terlebih lagi lokasi yang mereka tanami itu telah dibebaskan oleh pemerintah daerah," imbuhnya.
Terkait status kepemilikan lahan relokasi, Rusda Mahmud saat ditemui di kediamannya membenarkan jika lahan tersebut miliknya.
"Tidak masuk akal juga pemda membeli tanah yang ukurannya seperti itu, peruntukkannya untuk apa lahannya sempit," terangnya.
Rusda Mahmud pun meminta bukti kepemilikan Pemda Kolaka Utara, jika lahan tersebut memang aset daerah.
"Silahkan dicek di bagian aset. Dan kalau memang itu pernah diserahkan oleh pemda, siapa yang menyerahkan dan mana bukti serah terimanya," bebernya.
Baca Juga: Birokrasi Muna Harus Fokus pada Visi Misi
Sementara itu, salah satu ahli waris Mallua, Rosmiati, bersikukuh kalau lokasi tersebut dulunya relokasi dari sisa tanah pembangunan lapangan aspirasi.
"Yang perintahkan saya waktu Pak Rusda, dia bilang, turunki saja cari tanah Pemda di bawah kita tempati pattoi, terus kakak saya bilang itumi tanah di belakang tanahnya Om Haji Muddin karena itu tanah pemda ji," urainya.
Hingga saat ini belum diketahui secara pasti siap pelaku penanaman pohon pisang di lapangan Aspirasi Kota Lasusu.
Diduga penanaman pohon pisang itu dilakukan pada malam hari dan baru diketahui pagi hari saat apel pagi akan digelar. (A)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS