Laporan Masyarakat Miskin Dihentikan Polres Pelabuhan Belawan, Korban Minta Tolong Kapolri
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 18 Oktober 2023
0 dilihat
Batu Bondar Purba, korban dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Sabam Parulian Manalu. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Korban dugaan pencemaran nama baik, Batu Bondar Purba kecewa dengan penyidik Polres Pelabuhan Belawan yang telah menghentikan laporannya "
MEDAN, TELISIK.ID - Korban dugaan pencemaran nama baik, Batu Bondar Purba kecewa dengan penyidik Polres Pelabuhan Belawan yang telah menghentikan laporannya.
Adapun sosok yang dilaporkan oleh Batu adalah Sabam Parulian Manalu atau biasa dikenal pimpinan di Koperasi Primer TKBM Pelabuhan Belawan yang terkenal dan ternama binaan di bawah naungan SKB tiga menteri, yaitu Kementerian Perhubungan, Koperasi dan Ketenagakerjaan.
"Saya bingung kenapa Polres Pelabuhan menghentikan laporan saya. Itu yang membuat kecewa," ucapnya kepada Telisik.id, Rabu (18/10/2023) siang.
Pelapor menduga, Sabam Parulian Manalu diduga sudah melakukan KKN terhadap kasus yang dilaporkannya itu.
Baca Juga: Terdakwa Kawin Diam-Diam Dituntut Ringan, Tim Hukum Surati MA Minta Awasi Perkara
"Karena Sabam inikan orang hebat, dekat dengan pejabat Mabes Polri. Jadi, saya yakin bahwa terlapor ini diduga dilindungi oleh pimpinan Polri di Mabes Polri maupun Polda Sumatera Utara. Sehingga laporan saya dihentikan," tambahnya.
Korban mengaku, pencemaran nama baik sudah dilaporkan sejak tahun 2017. Bahkan di tahun 2018 sudah ada desas desus bahwa Sabam layak dijadikan tersangka.
"Itulah yang buat heran saya. Gelar perkara di tahun 2018 sampai sekarang hasilnya tidak ada, dalam gelar perkara itulah ada ucapan dari salah satu peserta gelar yaitu Itwasda bahwa Sabam layak dijadikan tersangka. Tapi hasil gelar perkara itu yang tidak keluar," tuturnya.
Selain itu, korban mengaku nama baiknya tercemar karena Sabam Parulian Manalu menulis surat, pelapor adalah provokator dan surat itu disebarkan dibeberapa institusi pemerintah.
"Nama saya dicantumkan sebagai provokator dan intimidasi, surat itu ditembuskan ke Dinas Tenaga Kerja, koperasi dan lainnya. Sudah jelas nama baik saya dicemarkan, saya dihina begitu. Tapi akhirnya penyidik mengatakan itu bukan tindak pidana," ucapnya.
Pria ini berharap agar kasus ini menjadi perhatian dari Kapolri dan Presiden serta Menko Polhukam.
Baca Juga: Mahasiswa Desak Kejati Sumatera Utara Ungkap Dugaan Korupsi di PDAM Tirtanadi
"Jadi, jika laporan saya dihentikan. Berarti bukan tindak pidana. Sangat aneh penyidik yang menangani perkara ini, mereka tidak profesional. Jangan karena saya masyarakat miskin, lalu se enaknya penyidik menghentikan laporan saya ini. Semoga kasus ini menjadi perhatian dari Bapak Kapolri dan Presiden," terangnya.
Terpisah, penyidik pembantu yang menangani ini dari Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Bripka Azmi ketika dikonfirmasi membenarkan, laporan itu sudah dihentikan.
"Surat penghentian perkara sudah kami kirim kepada pelapor (Batu Bondar)," terangnya.
Sebagaimana diketahui, Sabam Parulian Manalu dan Mafrizal adalah pimpinan di Koperasi TKBM Belawan. Mereka dilaporkan oleh Batu Bondar Purba ke Mapolda Sumatera Utara 25 Februari 2017 dan dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Belawan sesuai dengan nomor LP 248/II/2017/SPKT III tertanggal 25 Februari 2017. Akan tetapi, kasus itu belum ada kejelasannya dan sampaikl akhirnya dihentikan di tahun 2023. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS