Ombudsman Sumatera Utara Sarankan Pemerintah Hentikan Operasional PT Global Solid Agrindo

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Rabu, 18 Oktober 2023
0 dilihat
Ombudsman Sumatera Utara Sarankan Pemerintah Hentikan Operasional PT Global Solid Agrindo
Tim Ombudsman Sumatera Utara ketika rapat bersama dengan pihak perwakilan Pemprov Sumatera Utara dan Kota Medan membahas kasus dugaan pencemaran lingkungan PT GSA. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, meminta pemerintah dan PT Kawasan Industri Medan (KIM) untuk menghentikan sementara operasional PT Global Solid Agrindo (GSA) "

MEDAN, TELISIK.ID - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, meminta pemerintah dan PT Kawasan Industri Medan (KIM) untuk menghentikan sementara operasional PT Global Solid Agrindo (GSA).

Itu disebabkan karena perusahaan bergerak di bidang industri dan perdagangan jagung itu, diduga tidak memiliki izin industri dan melakukan pencemaran lingkungan membahayakan kesehatan masyarakat.

"Hal itu merupakan salah satu point isi Saran Korektif Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara yang dituangkan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), terkait laporan warga Jalan Manggan V Lingkungan XIII, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan," kata Kepala Ombudsman Sumatera Utara, Abyadi Siregar, Rabu (18/10/2023) siang.

LAHP itu diserahkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara dan diterima Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Yuliani Siregar, Wali Kota Medan melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Suryadi Panjaitan, dan Dirut PT KIM yang diterima Manajer Pemasaran dan Pengembangan Usaha PT KIM, Baringin Simanjuntak, di kantor Ombudsman Sumatera Utara, Jalan Sei Besitang Medan.

Baca Juga: Laporan Masyarakat Miskin Dihentikan Polres Pelabuhan Belawan, Korban Minta Tolong Kapolri

Abyadi Siregar yang didampingi Kepala Keasistenan James Panggabean dan asisten Melki Nababan dan Frian mengatakan, Saran Korektif itu dikeluarkan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman terhadap PT GSA, instansi terkait baik tingkat provinsi maupun Kota Medan, hingga investigasi lapangan.

Dari pemeriksaan tersebut, PT GSA diduga terbukti melakukan pencemaran lingkungan, dan tidak memiliki izin industri, serta Nomor Induk Berusaha (NIB) yang tidak sesuai dengan jenis kegiatan yang dilakukan.

Selain itu, PT GSA juga tidak memiliki rencana pengelolaan dampak lingkungan, sehingga mencemari pemukiman warga baik dari abu sisa produksi hingga kebisingan yang melebihi ambang batas.

“Jadi ada dua permasalahan. Pertama, terjadinya pencemaran lingkungan berupa polusi udara dan suara bising mesin produksi yang melewati ambang batas. Kedua, adalah masalah administrasi perizinan yang tidak sesuai,” ungkap Abyadi.

Oleh karena itu, Ombudsman meminta Pj Gubernur Sumatera Utara, Wali Kota Medan, dan PT KIM memberikan sanksi pada PT GSA karena diduga telah mencemarkan lingkungan dan tidak mematuhi peraturan perizinan.

"Sanksinya adalah menghentikan sementara operasional sampai izin usahanya diterbitkan. Selain itu, PT GSA juga diminta melakukan pengendalian lingkungan," tuturnya.

Dalam LAHP Ombudsman, juga meminta agar pemerintah melakukan pengawasan atas kepatuhan industri dalam pengendalian lingkungan dan perizinan PT GSA.

"Pemko Medan juga diminta untuk melakukan koordinasi dengan PT KIM dalam penerbitan pengelolaan lingkungan hidup. Kemudian terhadap PT KIM, terjadi maladministrasi karena tidak melakukan pengawasan dalam pengendalian lingkungan hidup di kawasan industri, sehingga berdampak pada warga," tuturnya.

Ombudsman Sumatera Utara memberikan waktu 30 hari kepara para pihak untuk melaksanakan saran korektif.

"Kami tetap meminta agar pemerintah segera memberhentikan aktivitas perusahaan itu sementara waktu," terangnya

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Sumatera Utara, Yuliani Siregar menegaskan, akan menindaklanjuti saran koreksi dari Ombudsman Sumatera Utara yakni berupa penghentian sementara operasional PT GSA.

“Kita sudah sampaikan ke PT KIM untuk menghentikan sementara karena kewenangannya di KIM kan, jadi supaya dihentikan karena izin UKL-UPL yang diterbitkan Kota Medan tidak sesuai dengan apa yang ada di lapangan,” tambanya.

Yuliani juga memastikan jika PT GSA tetap beroperasi, maka pihaknya akan melakukan upaya hukum.

“Kalau tetap beroperasi kita lakukan upaya hukum, namanya diduga melanggar aturan pasti ada upaya hukum,” tuturnya

Oleh karena itu, Yuliani meminta PT KIM agar menghentikan sementara semua operasional PT GSA yang tidak sesuai dengan perizinan sesuai UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) yang mereka miliki. Bila hal itu tidak dipatuhi, akan ada aparat penegak hukum yang turun.

Baca Juga: Terdakwa Kawin Diam-Diam Dituntut Ringan, Tim Hukum Surati MA Minta Awasi Perkara

“kalau melanggar aturan pasti ada APH yang turun. Kita bersama PT KIM akan mengawasi ini,” katanya.

Sementara Manajer Pemasaran Pengembangan Usaha PT KIM, Baringan Simanjuntak akan menindaklanjuti LAHP dari Ombudsman dengan memanggil pihak PT GSA untuk melakukan perbaikan, agar sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihaknya juga mengaku telah kecolongan karena PT GSA tidak terdaftar atau memiliki perjanjian dengan PT KIM, karena lahan tersebut merupakan milik PT Mega Sarana Perkasa.

“Ini yang kita merasa dikadalin. Jadi ya mari kita perbaiki bersama masyarakat,” terangnya. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga