Ahli Waris Lapangan Gajah Mada Medan Minta Keadilan ke Jokowi
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 05 Desember 2022
0 dilihat
Aset milik ahli waris yang saat ini masih berperkara dengan Pemerintah Kota Medan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" Ahli waris lapangan Gajah Mada Medan, Mely Saputra meminta agar Pemerintah Kota Medan mematuhi aturan yang berlaku untuk tidak melakukan intimidasi "
MEDAN, TELISIK.ID - Ahli waris lapangan Gajah Mada Medan, Mely Saputra meminta agar Pemerintah Kota Medan mematuhi aturan yang berlaku untuk tidak melakukan intimidasi.
Pasalnya, tanah miliknya itu berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung RI, sesuai dengan Peninjauan Kembali (PK) nomor PK417/PDT/1997 dan juga rekomendasi dari Mendagri.
"Jadi, mulai hari ini dan seterusnya, Pemerintahan Kota Medan, Wali Kota Medan, Bapak Bobby Nasution untuk berhenti melakukan intimidasi terhadap saya dan ahli waris Lapangan Gajah Mada Medan," kata Mely Saputra, Senin (5/12/2022).
Diakui Mely Saputra, puluhan Satpol PP Kota Medan, Polsek Medan Timur dan petugas dari kecamatan dan kelurahan membuat ahli waris ketakutan.
Baca Juga: Sekda Konawe Selatan Dijabat Perempuan
"Ngapain mereka datang kemari ramai-ramai. Mau melakukan intimidasi ya? Seharusnya Bapak Wali Kota Medan ikutilah keputusan dari Mahkamah Agung," bebernya.
Selain itu, ahli waris juga meminta agar plang yang ada di lingkungan lahan itu untuk dibongkar. Karena di dalam plang itu adalah kasasi yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
"Itu sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang kami miliki. Jadi kami minta Bapak Wali Kota Medan menghormati itu," tuturnya.
Kemudian, bukan hanya dari Mahkamah Agung. DPRD Kota Medan juga telah mengeluarkan rekomendasi bahwa Pemerintah Kota Medan harus memberikan ganti rugi jika ingin memiliki lahan itu dan menjadikan ruang terbuka hijau.
"DPRD Kota Medan itu merupakan wakil rakyat, wakil kami, kami adalah rakyat. Jadi, Pemerintah Kota Medan haruslah menindaklanjuti rekomendasi dari DPRD Kota Medan ini," ucapnya.
Pantauan awak media, Pemerintah Kota Medan mendirikan plang yang bertuliskan bahwa tanah atau lapangan Gajah Mada Medan seluas 7.200 M2 di Jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur.
"Kami meminta keadilan kepada Bapak Presiden Joko Widodo. Kami ahli waris mohon keadilan, karena Pemerintah Kota Medan tidak menjalankan dan mematuhi putusan Mahkamah Agung, Mendagri dan DPRD Kota Medan," terangnya.
Baca Juga: Masyarakat Muna Barat Olah Kelor Melalui Home Industry
Terpisah, Kasatpol PP Kota Medan, Rahmat mengaku, mereka datang ke Lapangan Gajah Mada Medan untuk mengamankan aset pemerintah.
"Itu aset pemerintah, kami tadi datang ke sana untuk menyelematkan aset kami. Itu aset Pemerintah Kota Medan," ungkapnya via seluler.
Ketika ditanya mengenai adanya ahli waris yang keberatan dengan sikap Pemerintah Kota Medan itu, Kasatpol PP mengaku agar mempertanyakan kepada bidang hukum.
"Kalau mengaku itu aset ahli waris, silahkan berkomunikasi dengan Bagian Hukum Pemerintah Kota Medan. Kami tahunya itu aset Pemerintah Kota Medan," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: KardinĀ
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS