Operasi Yustisi PPKM Tahap 1, Denda Pelanggar Prokes Rp 500 Juta

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Rabu, 27 Januari 2021
0 dilihat
Operasi Yustisi PPKM Tahap 1, Denda Pelanggar Prokes Rp 500 Juta
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Foto: Try Wahyudi Ari Setyawan/Telisik

" Jumlah tersebut merupakan hasil operasi yustisi di 13 daerah di Jatim. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap 1 yang digelar mulai tanggal 11 hingga 25  Januari 2021, dalam operasi yustisi Polda Jatim, tim hunter dan Satpol PP telah mengumpulkan uang denda sebesar Rp 500 juta lebih.

“Jumlah tersebut merupakan hasil operasi yustisi di 13 daerah di Jatim,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Surabaya, Rabu (27/1/2021).

Gatot mengatakan, pelanggar prokes ini masih banyak, untuk jenis sanksi seperti teguran secara lisan mencapai 1.328.654, sedangkan sanksi tertulis sebanyak 305.860. Selain itu, mereka juga dikenakan denda administrasi sebanyak 8.459 orang, dengan nilai keseluruhan denda selama dua pekan mencapai Rp 539.931.000.

"Selama dua pekan total denda dari pelanggar prokes mencapai Rp 500 juta lebih," tambahnya.

Dengan diberlakukannya PPKM tahap kedua, Gatot berharap agar masyarakat terus meningkatkan prokes di masing-masing lingkungannya sendiri.

Baca juga: Gubernur Khofifah Perpanjang PPKM di 17 Daerah Wilayah Jatim

”Kami berharap dalam tahap II pelanggaran prokes bisa berkurang,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan PPKM di 17 daerah di wilayahnya.

Hal tersebut dilakukan mengingat tingkat pandemi di daerah-daerah tersebut tak kunjung turun. Keputusan mantan Mensos tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jatim Nomor 188/34/KPTS/013/2021 ditandatangani Khofifah Indar Parawansa, Selasa (26/1/2021).

17 daerah yang diperpanjang antara lain Surabaya Raya terdiri dari Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Gresik. Malang Raya meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang dan Batu. Kemudian 11 daerah lainnya ialah Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Kota Blitar, Kabupaten Blitar, Magetan, Kediri, Ponorogo, Trenggalek, Tulungagung, Pamekasan dan Tuban. (B)

Reporter: Try Wahyudi Ary Setyawan

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga