Akibat Aturan Jam Malam, Pekerja Malam Menjerit hingga Diusir dari Kost
Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Jumat, 08 Januari 2021
0 dilihat
Salah satu THM yang disidak untuk mematuhi prokes. Foto: Rezki Mas'ud/Telisik
" Kalau sekarang kondisinya menjerit, belum gajian anak-anak (pekerja tempat hiburan malam). Perusahaan bayar gaji bingung, belum bayar biaya operasional seperti listrik. "
MAKASSAR, TELISIK.ID - Aturan jam malam yang diberlakukan Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin yang di mulai dari tanggal 23 Desember 2020 hingga 11 Januari 2021, berimbas hingga ke tempat hiburan malam (THM).
Usaha ini harus tutup karena pemberlakuan jam operasional usaha yang menimbulkan keramaian.
Sejak 23 Desember 2020, THM tak beroperasi. Pj Walkot Makassar lewat aturannya membatasi jam operasional seperti restoran, mall, kafe hingga pukul 19.00 Wita.
Namun, yang jadi masalah adalah usaha THM yang baru buka pada malam hari, karenanya otomatis THM tak berkutik di tengah aturan Pemkot Makassar.
“Kalau sekarang kondisinya menjerit, belum gajian anak-anak (pekerja tempat hiburan malam). Perusahaan bayar gaji bingung, belum bayar biaya operasional seperti listrik,” kata Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam Kota Makassar, Zulkarnaen Ali Naru.
Baca juga: PSBB Diberlakukan, Begini Nasib Warkop di Surabaya
Zulkarnaen menuturkan, para pekerja sudah kehabisan uang. Bahkan ada pekerja (perempuan malam) yang diusir dari tempat kos karena menunggak pembayaran.
“Mereka ini sudah dirumahkan sejak tanggal 24 Desember. Malah ada pekerja yang diusir dari kos-kosan, ada yang utang ke rentenir untuk biaya anak. Ini pekerja campur-campur ada pemandu lagu, terapis dan lain-lain,” sambungnya.
Zulkarnaen mempersoalkan kebijakan Pj Walkot Makassar yang tak melibatkan asosiasi usaha hiburan malam saat membuat aturan pembatasan jam operasional.
Apalagi Pemkot Makassar disebut tidak memperhatikan nasib para pekerja di tempat hiburan malam yang jumlahnya ratusan di Kota Makassar.
Selain itu, Asosiasi juga berharap Prof Rudy mengkaji ulang penerapan pembatasan jam malam yang ditetapkan hingga 11 Januari. Asosiasi ingin ada perlakuan khusus agar tempat hiburan malam bisa dibuka meski jam operasionalnya dibatasi.
Baca juga: Ketua DPRD Sumut Minta Pemerintah dan Polisi Telusuri Penyebab Kenaikan Harga Kedelai
“Kami minta dibuka rumah bernyanyi keluarga dari pagi sampai jam 9 malam. Setelah tutup karakoe keluarga, karaoke umum dibuka sampai jam 2 dini hari. Bar, pub berikan izin dibuka 24.00 sampai jam 3 pagi. 3 jam tidak ada masalah,” kata Zulkarnaen.
Kondisi pandemi COVID-19 memang membuat aktivitas dibatasi. Namun Pemkot Makassar menurut Zulkarnaen bisa mengerahkan satgas COVID-19 di semua tempat hiburan malam guna memastikan aturan pembatasan jumlah orang atau pun protokol kesehatan.
“Kita siap menjalankan protokol kesehatan, kalau perlu tempatkan satgas COVID-19 di tempat hiburan malam. Itu solusinya, tempatkan saja satgas,” tegas Zulkarnaen. (B)
Reporter: Rezki Mas'ud
Editor: Fitrah Nugraha