Tak Indahkan Peringatan Polisi, Puluhan Motor Bakal Nginap di Polres Konawe Sampai Lebaran

Aris Syam, telisik indonesia
Kamis, 14 April 2022
0 dilihat
Tak Indahkan Peringatan Polisi, Puluhan Motor Bakal Nginap di Polres Konawe Sampai Lebaran
Nampak puluhan motor berbaris rapi di Mako Polres Konawe yang terjaring razia balap liar. Foto: Aris Syam/Telisik

" Sekitar 30 unit kendaraan roda dua berhasil diamankan di lokasi balapan liar, tepatnya di Gardu PLN Kelurahan Tuoy dan lorong depan RSUD Konawe "

KONAWE, TELISIK.ID - Puluhan remaja di Kabupaten Konawe harus merelakan motornya menginap di Mako Polres Konawe hingga lebaran selesai.

Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pengendara roda dua yang tidak mengindahkan intruksi dari Satlantas Polres Konawe dan masih saja melakukan aktivitas balap liar khususnya saat bulan Ramadan 1443 Hijriah.

Kasat Lantas Polres Konawe, Iptu Ridwan mengatakan, sekitar 30 unit kendaraan roda dua berhasil diamankan di lokasi balapan liar, tepatnya di Gardu PLN Kelurahan Tuoy dan lorong depan RSUD Konawe.

"Razia ini kami lakukan pagi hari atau selepas salat subuh," ujarnya, Kamis (14/4/2022).
 

Baca Juga: Bersihkan Jalan Setiap Hari, Pria Ini Tak Berharap Imbalan

Lebih lanjut, kata Iptu Ridwan, kawasan itu kerap digunakan remaja melakukan aksi balap liar. Pihaknya sering menerima aduan dari masyarakat terkait maraknya aksi balap liar di lokasi tersebut.

Terlebih lagi, di dalam suasana Ramadan, otomatis sangat menganggu aktivitas dan ketertiban umum serta dapat juga membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

"Ini bukan balapan resmi tapi balapan liar, jadi sangat mengganggu kamtibmas di lingkungan sekitarnya," imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya menerapkan sanksi tegas. Para remaja yang kendaraannya terjaring operasi ini tidak hanya disanksi tilang. Tetapi motor juga akan disita hingga lebaran Idul Fitri usai. 

Baca Juga: Masyarakat Desa Lalombonda Sudah Terima BLT-DD Periode Januari, Februari dan Maret 2022

"Itu bisa diurus kalau selesai lebaran," ujarnya.

Mantan Kasat Narkoba Polres Kendari itu menambahkan, mayoritas remaja yang terlibat dalam aksi balapan liar tersebut adalah pelajar. Dan dapat dikenakan pasal 115 huruf B dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

"Kami mengimbau kepada orang tua untuk menjaga dan memperhatikan anaknya agar tidak terlibat dalam aksi balapan liar," pungkasnya. (C)

Reporter: Aris Syam

Editor: Haerani Hambali 

Artikel Terkait
Baca Juga