PSBB Diberlakukan, Begini Nasib Warkop di Surabaya
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Jumat, 08 Januari 2021
0 dilihat
Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana. Foto: Ist
" Nanti kami sweeping bagaimana kesiapan warkop dalam menghadapi PSBB nanti. "
SURABAYA, TELISIK.ID - Pemkot Surabaya segera membuat surat edaran terkait pembatasan jumlah pengunjung warkop (warung kopi) sebagai tindak lanjut dari pemberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayah Surabaya Raya.
“Pengunjung harus 25 persen dan menata kursinya sesuai kuota. Kalau diberi tanda silang, biasanya kalau membludak tetap diduduki,” beber Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat pagi (8/1/2021).
Whisnu mengatakan, pihaknya juga akan menggelar sweeping serentak menjelang H-1 pelaksanaan PSBB nantinya.
”Nanti kami sweeping bagaimana kesiapan warkop dalam menghadapi PSBB nanti,” jelasnya.
Dengan adanya PSBB yang diberlakukan pemerintah pusat, lanjut Whisnu, pihaknya berharap masyarakat tak perlu trauma karena saat diberlakukan, kondisinya tetap seperti Surabaya setiap harinya.
Baca juga: Ketua DPRD Sumut Minta Pemerintah dan Polisi Telusuri Penyebab Kenaikan Harga Kedelai
“Yang membedakan adanya pengetatan prokes. Surabaya sudah new normal dan roda perekonomian tetap berjalan,” jelasnya.
Ditambahkan oleh Whisnu, prinsipnya pihaknya tetap mengajukan keberatan atas PSBB tersebut.
”Kalau ada kesempatan rapat dengan Mendagri akan saya sampaikan keberatan tersebut dan bisa apa tidak Surabaya lepas dari diskresi tersebut. Kenapa cuma Surabaya Raya dan Malang Raya diberlakukan, sedangkan daerah lain yang zona merah tidak diberlakukan PSBB juga,” tandasnya. (B)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Haerani Hambali