Akreditasi Jurusan Kadaluwarsa, Puluhan Mahasiswa UHO Batal Wisuda

Ayu Safitri, telisik indonesia
Senin, 05 Februari 2024
0 dilihat
Akreditasi Jurusan Kadaluwarsa, Puluhan Mahasiswa UHO Batal Wisuda
Sejumlah mahasiswa Jurusan Kehutanan saat melakukan demonstrasi di Fakultas Kehutanan dan Ilmu lingkungan UHO. Foto: Ist.

" Puluhan mahasiswa Jurusan Kehutanan, Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan Universitas Halu Oleo (UHO), batal diwisuda "

KENDARI, TELISIK.ID - Puluhan mahasiswa Jurusan Kehutanan, Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan Universitas Halu Oleo (UHO), batal diwisuda.

Para mahasiswa UHO yang gagal wisuda tersebut berupaya mempertanyakan nasib mereka dengan melakukan aksi di kampusnya, Senin (5/2/2024) siang.

"Ada sebanyak 51 orang mahasiswa jurusan kehutanan yang batal diwisuda periode bulan Juli-Oktober dan periode Oktober-Januari 2023/2024," kata Jenderal Lapangan aksi, yang juga mahasiswa batal wisuda, Alvin Syahri, Senin (5/2/2024).

Kata dia, mahasiswa Jurusan Kehutanan UHO batal diwisuda karena akreditasi fakultas sudah kadaluwarsa sejak 18 September 2023.

Baca Juga: Tinggal 9 Hari Lagi, Intip Kesiapan Polda Sulawesi Tenggara Kawal Pemilu 2024

Sementara menurut pernyataan yang dilontarkan pihak jurusan, akreditasi tersebut sudah diurus sejak Maret 2023, namun terdapat misinformasi pihak jurusan dengan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).

"Ada itu namanya Upload Borang, katanya datanya sudah diupload atau diurus tapi ditolak oleh BAN PT. Karena harusnya otomatis SK perpanjangan terbit, ternyata tidak terbit-terbit. Malah disuruh upload ulang oleh BAN PT. Menurut pihak fakultas, BAN PT yang persulit, " kata dia.

Daffarial Biagi, koordinator lapangan (Korlap) mengungkapkan, aksi damai dan forum diskusi yang mereka gelar ini bertujuan untuk meminta kejelasan dari birokrasi agar di-follow up kembali pengurusan akreditasi, agar cepat keluar SK Perpanjangan Akreditasi, sehingga 51 mahasiswa jurusan kehutanan dapat ikut wisuda.

Hal tersebut berdasarkan aturan Kemendikbud Nomor 53 Tahun 2023 pasal 88. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa program studi tidak bisa meluluskan/mewisuda mahasiswa jika tidak memiliki status akreditasi.

"Begitu banyak kekurangan dan masalah yang perlu disampaikan dalam kendala-kendala sebagai mahasiswa sehingga ada win-win solution yang baik," tutur Daffa.

Diketahui, Dekan Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan, Lies Indriyani, turut hadir dalam demo tersebut dan memberikan penjelasan terkait permasalahan ini.

"Harapan kami dekan Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan tidak tutup mata dalam menghadapi permasalahan mahasiswanya," tuturnya.

Diketahui, puluhan mahasiswa Jurusan Kehutanan Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan UHO melakukan Forum Group Discussion dan aksi damai di kampus, tepatnya di Fakultas Kehutanan UHO.

Aksi itu dilakukan karena sebelumnya masalah tersebut sudah dikomunikasikan, namun informasi yang didapatkan dari pihak jurusan maupun dekan tidak memuaskan.

Baca Juga: Waspada, Penipuan Modus Jual Beli Kendaraan Marak di Kendari

Hazrul, salah satu mahasiswa yang gagal diwisuda mengungkapkan, dekan harus bertanggung jawab dengan tidak diwisudanya mahasiswa selama dua kali periode wisuda secara berturut-turut.

"Ini seperti menghambat masa depan kami semua. Apa yang harus kami sampaikan kepada orang tua kami, kami seperti dihambat. Harapan kami saat ini agar jurusan dapat segera memberi kejelasan karena sudah berberapa bulan ini kami menunggu," katanya.

"Kami butuh ijazah karena perusahaan manapun yang kami ingin tuju untuk bekerja, pasti membutuhkan itu," tambah Hazrul.

Sementara itu, ketika akan dikonfirmasi, Dekan Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan UHO, Lies Indriyani, belum merespons chat WhatsApp maupun telepon yang dilakukan Tim Telisik.id. (A)

Penulis: Ayu Safitri

Editor:Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga