Warga Minta Tindak Galian C Ilegal di Biru-Biru Deli Serdang, Ini Respon Polda Sumatera Utara

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Sabtu, 18 Juni 2022
0 dilihat
Warga Minta Tindak Galian C Ilegal di Biru-Biru Deli Serdang, Ini Respon Polda Sumatera Utara
Aktivitas galian C diduga Ilegal beraktivitas di Desa Namo Tualang Kecamatan Biru Biru Kabupaten Deli Serdang. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Warga seputaran Desa Namo Tualang, Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara heran dengan aktivitas galian C yang berada di wilayah itu "

MEDAN, TELISIK.ID - Warga seputaran Desa Namo Tualang, Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara heran dengan aktivitas galian C yang berada di wilayah itu.

Meski diduga ilegal, bahkan sudah disurati oleh Camat Biru Biru agar menghentikan aktivitas. Pihak pengelola tetap berani bekerja mengeruk tanah dengan menggunakan eksavator. Sedangkan masyarakat harus menghirup debu dari truk yang melintas jalan membawa tanah itu.

"Iya, heran juga kami. Padahal sudah disurati oleh Camat, tapi aktivitas galian C itu kok masih tetap berani ya," ungkap K Surbakti, warga desa setempat kepada awak media, Sabtu (18/7/2022).

Diakuinya, jalan di desa itu menjadi rusak karena truk pengangkut tanah itu melintas berulang kali. Mereka berharap agar polisi turun tangan menutup aktivitas di duga Ilegal itu.

"Satu hari sekitar 16 truk yang melintas, satu truk masing masing 5 trip. Bisa kita bayangkan seberapa banyak debu yang timbul dan tanah galian itu berceceran di jalan. Kami meminta agar pihak Kecamatan Biru Biru bekerja sama dengan Polsek Biru Biru untuk menutup aktivitas galian C itu," harapnya.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Ribuan Sapi di Jawa Timur Disuntik Vaksin

Sementara itu, Camat Biru Biru, Dhani Mulyawan saat dikonfirmasi mengaku akan berkordinasi dengan polisi.

"Itu ilegal, anggota sudah ke sana. Jika masih beraktivitas, kami akan komunikasi dengan Polsek Biru Biru, biar ditindak, masuk ke hukumnya," terangnya.

Baca Juga: Meski Turun, Angka Kemiskinan NTT Masih di Peringkat Tiga

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi awak media mengatakan jika tidak ada izin maka akan ditindak.

"Jika tidak memiliki izin, kami akan kordinasi dengan pemerintah setempat agar usaha Galian C itu untuk mengurus izinnya. Kalau sudah diperingati untuk mengurus izinnya, berarti itu ilegal. Jika ilegal, merusak ekosistem, alam, jalan maka akan didalami dan ditindak," terangnya. (A)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Musdar

Artikel Terkait
Baca Juga