Mantan Direktur PT Perkebunan Sumatera Utara Ditahan Dugaan Korupsi
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 10 Oktober 2023
0 dilihat
Kajati Sumatera Utara, Idianto ketika memberikan penjelasan kepada sejumlah awak media. Foto: Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
" Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, menahan 3 tersangka perkara koneksitas yang melibatkan sipil dan pensiunan oknum TNI atas dugaan tindak pidana korupsi "
MEDAN, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, menahan 3 tersangka perkara koneksitas yang melibatkan sipil dan pensiunan oknum TNI atas dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Idianto mengatakan itu kepada sejumlah awak media di kantornya Jalan AH Nasution Medan, Selasa (10/10/2023) siang.
"Adapun dugaan korupsi itu di kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT Perkebunan Sumatera Utara di Tanjung Kasau Kabupaten Batubara tahun 2019-2020, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 50 miliar lebih berdasarkan laporan hasil perhitungan Ahli Akuntan Publik," kata Idianto.
Adapun tiga tersangka yang terlibat dalam perkara koneksitas ini adalah Ir GZA (mantan direktur PT PSU), FMB (Wiraswasta) dan dari oknum militer Letkol TNI (Purn) Inf SHT.
Baca Juga: Kejati Sumatera Utara Didukung Bongkar Dugaan Korupsi di PDAM Tirtanadi
"Mantan Direktur PT PSU GZA sudah ditahan lebih awal, Rabu (4/10/2023) ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan, sejak 4 Oktober 2023 sampai dengan 23 Oktober 2023," tuturnya.
Dua tersangka lainnya juga ditahan ke Lapas Tanjung Gusta, selama 20 hari ke depan sejak 9 Oktober 2023 dan tersangka dari kalangan militer Letkol TNI (Purn) Inf SHT dilakukan penahanan di STAL-TAHMIL (Instalasi Tahanan Militer) Pomdam I/BB Medan.
"Kegiatan ini di tahun 2019 sampai dengan 2020 mantan Dirut PT PSU, GZA dan Ketua Primkop Kartuka Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB atas nama Letkol TNI (Purn) Inf SHT dan Direktur PT Kartika Berkah Bersama, FMB, mengadakan surat perjanjian kerja yang diterbitkan untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara," tambahnya.
Akan tetapi, Surat Perjanjian Kerja tersebut hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor, dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 m3.
"Berdasarkan perhitungan Ahli Akuntan dengan rincian 2.980.092 m3 x Rp 17.500/m3 mencapai Rp 52.151.610.000 dari total ini PT PSU mendapatkan uang sebesar Rp 1.710.004.000 untuk pembayaran kegiatan tanah disporsal, sehingga PT PSU mengalami kerugian Rp 50.441.613.822," paparnya.
Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Diduga Turun ke Kantor PDAM Tirtanadi Tangani Dugaan Korupsi
Ketiga tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1), subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Adapun alasan dilakukan penahanan oleh tim penyidik dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri dan dikhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya," terangnya.
Kaotmil I Medan Kolonel Laut (KH), Budi Winarno mengaku, pihak kejaksaan sudah menangi perkara dan pensiunan TNI itu akan menjalani proses hukum sesuai dengan aturannya.
"Letkol TNI (Purn) Inf SHT dilakukan penahanan di STAL-TAHMIL (Instalasi Tahanan Militer) Pomdam I/BB Medan," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS