Kejati Sulawesi Tenggara Kembali Periksa Mantan Pj Bupati Bombana Burhanuddin Hari Ini

Thamrin Dalby, telisik indonesia
Rabu, 29 November 2023
0 dilihat
Kejati Sulawesi Tenggara Kembali Periksa Mantan Pj Bupati Bombana Burhanuddin Hari Ini
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan, saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: Thamrin Dalby/Telisik

" Sesuai jadwal, Rabu (29/11/2023) hari ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah melakukan pemanggilan mantan Pj Bupati Bombana Burhanuddin untuk dimintai keterangan sebagai saksi "

KENDARI, TELISIK.ID - Kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Cirauci 2 di Kabupaten Buton Utara, hingga saat ini masih terus bergulir. Sesuai jadwal, Rabu (29/11/2023) hari ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah melakukan pemanggilan mantan Pj Bupati Bombana Burhanuddin untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Hal ini diungkapkan oleh Asintel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan. Dia mengungkapkan bahwa sesuai jadwal yang telah ditetapkan, pada Rabu (29/11/2023) hari ini, pihaknya akan kembali memeriksa Burhanuddin sebagai saksi.

"Iya sesuai konfirmasi dari penyidik memang ada jadwal pemanggilan terhadap Burhanuddin sebagai saksi," tuturnya.

Pemanggilan tersebut masih terkait pembangunan Jembatan Cirauci 2 di Buton Utara, dengan jumlah anggaran Rp 2 miliar. Sebelumnya, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah melakukan pemeriksaan terhadap Burhanuddin, terkait kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: Pj Bupati Bombana Burhanuddin Bakal Dijemput Paksa jika Tak Penuhi Panggilan Penyidik Kejati Sulawesi Tenggara

Baca Juga: Pj Bupati Bombana Mangkir Pemeriksaan Kejati Sulawesi Tenggara Soal Pembanguan Jembatan Cirauci Buton Utara

Dan berdasarkan informasi sebelumnya, Ade Hermawan mengungkapkan bahwa  pihak Kejaksaan Tinggi telah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap dua orang. Dan Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan jembatan di Kabupaten Buton Utara.

Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial TUS selaku Direktur CV. Bela Anoa dan R alias D selaku peminjam bendera dari CV. Bela Anoa. (A)

Penulis: Thamrin Dalby

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga