ORI Sultra: Hentikan Penyelidikan Kasus Penyebar Video Kedatangan TKA di Bandara
Siswanto Azis, telisik indonesia
Selasa, 17 Maret 2020
0 dilihat
Kepala Perwakilan ORI Sulawesi Tenggara, Mastri Susilo. Foto: Ist
" Gubernur juga harus membuka posko crisis center penanganan pandemi virus corona sebagai pusat informasi sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. "
KENDARI, TELISIK.ID - Menyikapi polemik penyebaran video kedatangan WNA asal negeri Tiongkok pada hari Minggu, 15 Maret lalu, Ombudsman RI (ORI) Sultra meminta Polda menghentikan penyelidikan kasus teesebut.
Melalui press realesenya, Kepala ORI Perwakilan Sulawesi Tenggaran, Mastri Susilo, meminta Kapolda Sultra segera melakukan klarifikasi terkait informasi yang diduga tidak valid terkait kedatangan TKA asal Tiongkok.
Kapolda juga harus menjelaskan kepada publik sumber informasi yang dia sampaikan pada saat konferensi press di Rujab Gubernur pada hari Minggu tanggal 15 Maret 2020.
Baca Juga : Bupati Intruksikan Camat dan Kades Larang Warga Gelar Pertemuan
Selain itu Mastri Susilo juga menyarankan kepada gubernur untuk segera membentuk gugus tugas penanganan pandemi virus corona dan menunjuk juru bicara terkait masalah tersebut.
"Gubernur juga harus membuka posko crisis center penanganan pandemi virus corona sebagai pusat informasi sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat," tegas Mastri Susilo.
Selanjutnya Mastri Susilo menyampaikan kepada gubernur, Bupati Konawe, Polda Sultra, Dinas Kesehatan dan Tim PORA Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tenggara dan pihak lain yang terkait untuk segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap TKA yang ada di Morosi maupun yang berada di wilayah lain di Sulawesi Tenggara.
Baca Juga : Kemenkumham Sultra : TKA yang Tiba 15 Maret 2020, asal China
Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara juga menyarankan kepada Kapolda untuk menghentikan penyelidikan kasus dugaan pidana ITE yang dilakukan oleh Harjono terkait penyebaran video kedatangan TKA Tiongkok.
"Terkait dengan dugaan maladministasi atas kedatangan TKA di Kendari, yang diduga ada kelalaian pada KKP Bandara Soekarno Hatta dan Keimigrasian, menjadi ranah pengawasan Ombudsman RI dan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya," tambah Mastri.
Baca Juga : Akibat Covid 19, Professor Asal Malaysia Batal Beri Kuliah Umum di UM Buton
Masyarakat diimbau agar tetap tenang dan menghindari ruang ruang publik dan keramaian serta tetap menjaga pola hidup bersih.
Reporter: Dul
Editor: Rani