Anggota KPU Sultra Dilaporkan Berzina dengan PPS Muna, DKPP Didesak Transparan
Erni Yanti, telisik indonesia
Kamis, 30 Januari 2025
0 dilihat
Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sultra Jakarta saat melaporkan anggota KPU Sultra berinisial AM ke DKPP atas dugaan perzinaan. Foto: Ist
" Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial AM dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sultra Jakarta "
KENDARI, TELISIK.ID – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara berinisial AM dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sultra Jakarta.
AM dilaporkan pada Kamis (16/1/2025), perihal dugaan perselingkuhan dan perzinaan dengan seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) asal Kabupaten Muna.
Ketua Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sultra Jakarta, Salfin Tebara, mengaku memiliki bukti berupa foto AM bersama oknum PPS di salah satu hotel di Kota Kendari. Namun, dalam laporannya, Salfin mengatakan tidak merinci secara lengkap kronologi kejadian.
Baca Juga: 7 Meninggal dan 26 Hilang, Basarnas Kendari: 77 Orang Diselamatkan
Salfin menegaskan bahwa informasi yang mereka laporkan ke DKPP tidak diperoleh langsung dari oknum PPS, melainkan dari bukti foto dan saksi-saksi yang mereka peroleh.
Meski bukti yang diajukan belum cukup menjelaskan detail kejadian, Salfin menganggap bahwa tindakan yang dilakukan oleh AM, sebagai pejabat publik, sangat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.
“Tindakan ini jelas melanggar kode etik pejabat publik dan dapat merusak citra KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya menjaga integritas dan kepercayaan publik,” tegas Salfin, saat dihubungi telisik.id, Kamis (30/1/2025).
Salfin dan beberapa mahasiswa asal Sultra di Jakarta mendesak DKPP segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan mengambil tindakan tegas jika AM terbukti bersalah.
Mereka juga mendesak agar AM diberhentikan dari jabatannya sebagai komisioner KPU Provinsi Sultra untuk menjaga marwah dan kredibilitas KPU, mengingat tanggung jawab besar yang diemban oleh penyelenggara pemilu.
Walaupun laporan tidak merinci waktu pasti kejadian, Salfin memperkirakan bahwa peristiwanya terjadi sebelum pelaksanaan Pilkada 2024.
Baca Juga: Nenek di Sulawesi Tenggara Mimpi Diberi Pesan Misterius Ancaman Gempa Lebih Parah
“Sejauh ini identitas pelaku dan waktu kejadian lebih lanjut masih menunggu hasil investigasi resmi dari DKPP RI,” ujar Salfin.
Pihak Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Sultra Jakarta berharap DKPP segera melakukan penyelidikan dan memastikan setiap pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu ditindak dengan adil dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan telisik.id masih berupaya untuk menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kasus ini. (C)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS