Ali Mazi Jelaskan Soal Perubahan Perda RPJMD Sultra, Fraksi NasDem: Agar Sinergi dengan Pusat

Kardin, telisik indonesia
Senin, 16 Agustus 2021
0 dilihat
Ali Mazi Jelaskan Soal Perubahan Perda RPJMD Sultra, Fraksi NasDem: Agar Sinergi dengan Pusat
Gubernur Sultra, Ali Mazi saat menjelaskan terkait perubahan Perda RPJMD Tahun 2018-2023 saat Rapat Paripurna melalui via zoom. Foto: sgj10.com

" Rapat virtual DPRD Sultra menggunakan fasilitas zoom ini, selain dihadiri Gubernur Ali Mazi, juga dihadiri Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh, para Wakil Ketua dan anggota "

KENDARI, TELISIK.ID - Gubernur Ali Mazi memberikan penjelasan dalam Rapat Paripurna DPRD Sultra yang digelar secara virtual dengan agenda Penjelasan Gubernur atas Raperda tentang Perubahan Perda Provinsi Sultra Nomor 9 Tahun 2019 tentang RPJMD Tahun 2018-2023.

Rapat virtual DPRD Sultra menggunakan fasilitas zoom ini, selain dihadiri Gubernur Ali Mazi, juga dihadiri Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh, para Wakil Ketua dan anggota. Hadir pula Wakil Gubernur Lukman Abunawas, dan anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sultra, Kamis (12/8/2021).

Pada kesempatan rapat tersebut, Gubernur Ali Mazi atas nama Pemerintah Provinsi Sultra, menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi, atas undangan Ketua DPRD Provinsi Sultra dalam rapat paripurna itu, meskipun dalam suasana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai salah satu upaya untuk menekan penyebaran COVID-19.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2018-2023 yang ditetapkan berdasarkan Perda Sultra Nomor 9 Tahun 2019, telah menjadi pedoman dalam Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah sejak tahun 2019 hingga 2021.

Empat tujuan RPJMD dijabarkan Gubernur Ali Mazi, yakni tujuan RPJMD tersebut adalah untuk mewujudkan visi pembangunan Sultra tahun 2018-2023 yaitu terwujudnya Sultra yang aman, maju, sejahtera dan bermartabat yang dijabarkan ke dalam empat misi, meliputi:

Pertama, meningkatkan kualitas hidup masyarakat agar dapat berdaulat dan aman dalam bidang ekonomi, pangan, pendidikan, kesehatan, lingkungan, politik, serta iman dan taqwa.

Kedua, memajukan daya saing wilayah melalui penguatan ekonomi lokal dan peningkatan investasi.

Ketiga, mendorong birokrasi pemerintahan provinsi yang modern, tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance) serta memberikan bantuan kepada kecamatan dan kelurahan sebagai pusat pelayanan pemerintahan.

Empat, meningkatkan konektivitas dan kemitraan antar pemerintah, swasta dan masyarakat dalam rangka peningkatan daya saing daerah melalui pembangunan dan perbaikan infrastruktur dan aspek-aspek sosial ekonomi.

“Selama pelaksanaan RPJMD Provinsi Sultra tahun 2018–2023 yang dijabarkan ke dalam Dokumen Tahunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sultra dalam rentang waktu tahun 2019 hingga tahun 2021, telah terjadi hal-hal yang mempengaruhi rencana pembangunan daerah baik dari aspek regulasi, maupun subtansi,” tutur Ali Mazi seperti diucapkan Jubir Gubernur Sultra, Ilham Q. Moehiddin.

Hal tersebut telah dijelaskan sebelumnya oleh Gubernur Ali Mazi pada rapat paripurna DRRD Sultra, dengan agenda Penjelasan Rancangan Awal Perubahan RPJMD Provinsi Sultra Tahun 2018-2023, pada tanggal 18 Mei 2021 lalu.

Pertama, penetapan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024. Kedua, penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, yang kemudian dimutakhirkan dengan penetapan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Ketiga, penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD).

“Selain itu, terjadinya bencana global pandemi COVID-19, yang sangat berpengaruh tidak hanya pada aspek kesehatan masyarakat, namun juga aspek ekonomi, sosial dan budaya, serta ketertiban masyarakat,” jelas gubernur.

Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut, Pemprov Sultra melakukan perubahan RPJMD tahun 2018–2023 untuk sisa waktu perencanaan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dengan tujuan perubahan tersebut, yaitu untuk mewujudkan sinergi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sultra dalam pencapaian target pembangunan nasional.

Upaya yang perlu dilakukan, menurut Gubernur Ali Mazi, antara lain adalah penyesuaian permasalahan, isu strategis, strategi dan arah kebijakan Pembangunan Jangka Menengah, perubahan tujuan dan sasaran pembangunan beserta indikator kinerja, dan Penyesuaian Nomenklatur Program Pembangunan Daerah.

Proses perubahan dokumen RPJMD telah dilaksanakan sejak awal tahun 2021, antara lain melalui Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJMD, Pembahasan Rancangan Awal RPJMD bersama DPRD Provinsi Sultra, konsultasi Rancangan Awal RPJMD di Kementerian Dalam Negeri, Musyawarah Perencanaan Pembangunan RPJMD, Review Rancangan Akhir RPJMD oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan secara simultan melakukan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perubahan RPJMD.

Baca Juga: Komisi II DPRD Apresiasi Paddys Market Kendari Terpilih sebagai Pasar Standar Nasional Indonesia

Baca Juga: Vaksinasi Massal di Posko Satgas COVID-19 Timbulkan Kerumunan dan Abaikan Prokes

“Berdasarkan hasil keputusan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Sultra, bahwa pengambilan keputusan atas Ranperda Perubahan RPJMD, Insya Allah, akan dilaksanakan pada akhir bulan Agustus 2021,” jelas Ali Mazi.

Demikian Gubernur Ali Mazi mengakhiri penjelasannya atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sultra Nomor 9 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Sultra Tahun 2018-2023.

“Sembari berharap semoga proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sultra Nomor 9 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Sultra Tahun 2018-2023 dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan agenda yang telah disepakati bersama,” lanjut Ali Mazi.

Menutup pidatonya, Gubernur Ali Mazi kembali mengajak semua pihak untuk terus bersatu, bergotong-royong dan bersinergi dalam menjalankan tugas pengabdian sesuai amanah yang berada pada pundak masing-masing dalam rangka menghadirkan kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, agar lebih baik lagi di masa kini dan masa yang akan datang.

Sementra itu, Anggota DPRD Sultra, La Ode Tariala menuturkan, perubahan RPJMD tahun 2018-2023 guna memperbaiki kegiatan yang ada agar bisa seiring dengan pemerintah pusat.

"Kan perubahan RPJMD itu akibat adanya perubahan regulasi dari pusat, termasuk adanya pandemi COVID-19 ini," jelas anggota Fraksi Partai NasDem DPRD Sultra itu.

"Ini juga supaya ada sinergi antara program pemerintah provinsi dan pemerintah pusat," lanjut Tariala yang juga anggota Komisi III DPRD Sultra. ( B-Adv)

Reporter: Kardin

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga