Amankan Dua Tersangka, Polda Jatim Grebek Pinjol Ilegal
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Senin, 25 Oktober 2021
0 dilihat
Kabidhumas Polda Jatim beri keterangan soal penggrebekan pinjol illegal. Foto: Humas Polda Jatim
" Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan penggrebekan terhadap pinjaman online (Pinjol) illegal di Surabaya. "
SURABAYA, TELISIK.ID - Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan penggrebekan terhadap pinjaman online (Pinjol) illegal di Surabaya.
Dalam pengungkapan tersebut, diamankan dua tersangka antara lain berinisial ASA (31) warga Jabar, RH (29) warga Jatiasih Bekasi.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, dengan menggunakan pinjol di RUPIAH MERDEKA DAN DANA NOW, para tersangka melakukan penagihan kepada nasabah dengan nada kasar melalui pesan yang dikirimkan.
“Para tersangka ini melakukan teror kepada para nasabah dengan pesan kata-kata yang kurang menyenangkan atau kata-kata kasar,” jelasnya di Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).
Baca juga: Pasangan Kekasih Tega Bunuh Bayi Akibat Tak Direstui Menikah
Baca juga: Karyawan PDAM Kolut Meninggal Tersedot ke dalam Pipa Air
Menurut Gatot, motif dari perbuatan tersangka yaitu digaji oleh perusahaannya Rp 4,5 Juta setiap bulannya.
"Lalu mendapat kuota pulsa Rp 100 ribu. Kemudian jika sukses melakukan penagihan, mendapat bonus jika berhasil menagih 60 persen dalam kurun waktu satu minggu mendapatkan Rp 150 ribu. Jika berhasil menagih 70 persen mendapatkan Rp 200 ribu,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, kata Gatot, diamankan barang bukti antara lain sejumlah ponsel dan laptop yang digunakan tersangka untuk meneror nasabah pinjol tersebut.
Sedangkan untuk menjerat tersangka, penyidik menyiapkan UU RI No 19 Tahun 2019 tentang ITE dengan sanksi pidana maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar. (C)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Fitrah Nugraha