Pasangan Kekasih Tega Bunuh Bayi Akibat Tak Direstui Menikah

Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Senin, 25 Oktober 2021
0 dilihat
Pasangan Kekasih Tega Bunuh Bayi Akibat Tak Direstui Menikah
AKP Jufri Natsir bersama Kasi Humas Polrestabes AKP Lando saat merilis kasus pembunuhan bayi aborsi di Mapolrestabes Makassar. Foto: Rezki Mas'ud/Telisik

" Dalam aksi aborsi ini, polisi juga mengamankan apoteker yang membantu dukun beranak tersebut dalam melakukan aksinya. "

MAKASSAR, TELISIK.ID - Sepasang mahasiswa, YO dan AS, hanya bisa tertunduk malu dan menyesal di Polrestabes Makassar setelah mereka ditangkap usai melakukan aksi aborsi dan membuang bayi hingga meninggal dunia.

Dalam aksi aborsi ini, polisi juga mengamankan apoteker yang membantu dukun beranak tersebut dalam melakukan aksinya.

Hal tersebut dibenarkan Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar AKP Jufri Natsir. Menurutnya, empat orang yang diamankan yakni  berinisial YO, AS, SY, dan SR yang kini ditahan di Mapolrestabes Makassar.

“Kami amankan pelaku pembuang bayi atau aborsi yang terjadi pekan lalu. Hari ini sudah kami tahan pelakunya,” katanya kepada wartawan, Senin (25/10/2021).

Pasangan YO dan AS tega mengakhiri hidup anak dari hasil hubungan gelapnya itu karena merasa malu.

Baca juga: Garuda Indonesia Bakal Diganti Pelita Air, Jubir Menteri BUMN Angkat Bicara

Baca juga: Tanggapi Pernyataan Menag Yaqut, Jusuf Kalla Tegaskan Kemenag Bukan Hadiah

“Keduanya belum menikah jadi mereka panggil SY dan SR yang mengaku apoteker untuk membantu aborsi itu,” jelasnya.

Di depan polisi, salah satu pelaku sempat menitihkan air mata saat ditampilkan ke awak media. Namun apa boleh buat, tindakannya membuat ia ditahan di kantor polisi.

Diketahui, bayi mungil tanpa dosa itu ditemukan di depan masjid perumahan Telkom Mas, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Senin (18/10/2021) sekitar pukul 10.00 Wita.

Awal penemuan jasad bayi tersebut diungkap warga mengira bayi itu adalah boneka. Namun setelah dicek lebih detail, ternyata bayi yang disangka boneka itu benar-benar seorang bayi manusia yang telah meninggal dunia.

Kini keempat pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polrestabes Makassar guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Pasal yang dilanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 10 tahun," tegasnya. (C)

Reporter: Rezki Mas'ud

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga