Daftar Fakta Persidangan yang Bebaskan Sulkarnain Kadir atas Kasus Dugaan Suap Alfamidi

Ahmad Badaruddin, telisik indonesia
Kamis, 28 Desember 2023
0 dilihat
Daftar Fakta Persidangan yang Bebaskan Sulkarnain Kadir atas Kasus Dugaan Suap Alfamidi
Sulkarnain Kadir divonis bebas oleh Majelis Hakim dari kasus dugaan korupsi Alfamidi. Foto: Ig/@sulkarnainofficial

" Kasus dugaan suap dan gratifikasi Alfamidi yang menjerat nama Sulkarnain Kadir sebagai terdakwa, akhirnya selesai dengan vonis bebas yang diterima oleh mantan Wali Kota Kendari tersebut "

KENDARI, TELISIK.ID - Kasus dugaan suap dan gratifikasi Alfamidi yang menjerat nama Sulkarnain Kadir sebagai terdakwa, akhirnya selesai dengan vonis bebas yang diterima oleh mantan Wali Kota Kendari tersebut.

Namun, banyak pihak yang masih belum mengetahui mengapa Sulkarnain dibebaskan dari kasus tersebut yang mengundang berbagai spekulasi terkait vonis bebas Sulkarnain.

Berikut Telisik.id berikan rangkuman fakta-fakta persidangan yang membebaskan Sulkarnain Kadir:

1. Uang pemerasan Rp 700 juta bukanlah milik Alfamidi melainkan Lazismu

Uang Rp 700 juta yang menjadi dasar dugaan pemerasan atau gratifikasi dalam kasus ini awalnya diduga milik Alfamidi, yang mana uang tersebut digunakan untuk memuluskan perizinan gerai Alfamidi. Namun, setelah melalui proses persidangan yang panjang dan mengahdirkan berbagai saksi, diketahui bahwa uang yang Rp 700 juta tersebut bukanlah milik Alfamidi melainkan milik Lazismu.

Baca Juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Divonis Bebas Kasus Dugaan Suap Alfamidi

Karena uang tersebut merupakan milik Lazismu, pihak Alfamidi sendiri mengakui bahwa mereka tidak merasa terpaksa memberikan dana tersebut kepada Syarif Maulana yang merupakan terdakwa sebelumnya. Artinya unsur keterpaksaan dalam dakwaan Sulkarnain Kadir gugur karena pihak Alfamidi tidak terpaksa memberikan dana tersebut karena bukan miliknya.

“Saya tidak merasa terpaksa yang mulia,” jelas Solihin, Corporate Affairs Director Alfamidi saat ditanyai Majelis Hakim pada persidangan beberapa waktu lalu.

2. Aliran dana Rp 50 juta yang mengalir ke rekening Sulkarnain Kadir tidak memiliki cukup bukti

Dakwaan lainnya yang dianggap memberatkan Sulkarnain Kadir adalah adanya aliran dana yang mengalir dari Syarif Maulana kepada Sulkarnain sebesar Rp 50 juta yang diduga sebagai dana untuk memuluskan perizinan Alfamidi. Namun, dalam persidangan diketahui bahwa dana Rp 50 juta tersebut merupakan dana hasil Sulkarnain menjadi narasumber di beberapa kegiatan Kendari Prenuer yang dipimpin oleh Syarif Maulana.

Dalam persidangan juga diketahui, penyidik tidak memiliki bukti yang cukup kuat untuk membuktikan bahwa aliran dana tersebut memang milik pihak Alfamidi, sebagai mana yang disampaikan oleh Hakim Ketua, Serah Achmad.

“Terkait dana Rp 50 juta penyidik tidak memiliki bukti yang kuat,” jelasnya saat membacakan fakta persidangan.

3. Anoamart bukan milik Sulkarnain Kadir dan tidak ada sharing profit 5 persen yang mengalir ke Sulkarnain

Fakta lainnya yang membuktikan Sulkarnain tak bersalah adalah adanya bukti, Anoamart yang selama ini diduga sebagai milik Sulkarnain Kadir yang melakukan berbagi keuntungan 5 persen dengan pihak Alfamidi sebagai bentuk syarat mendirikan gerai Alfamidi di Kendari tidaklah benar, bahkan Sulkarnain Kadir sama sekali tidak pernah terlibat dalam pendirian Anoa Mart.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur CV Garuda Cipta Perkasa, Wahyu Setya Nugroho yang memiliki Anoa Mart pada persidangan beberapa waktu lalu.

"Tidak ada hubungan sama sekali dengan terdakwa (Sulkarnain Kadir)," jelasnya

4. Banyak pernyataan para saksi yang dicabut dari BAP

Karena banyaknya pernyataan para saksi, khususnya para petinggi Alfamidi yang berbeda dengan apa yang mereka sampaikan di Berita Acara Penyidikan (BAP) dan persidangan. Para saksi tersebut banyak mencabut pernyataan-pernyataan mereka dari BAP saat persidangan. Hal itu kemudian semakin meringankan beban Sulkarnain sebagai terdakwa. Sebagai mana yang disampaikan oleh Hakim Anggota, Parsungkunan.

Baca Juga: Babak Akhir Perjalanan Eks Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir dalam Kasus Suap Alfamidi, Bakal Vonis Bebas?

“Baik saksi Agus Toto dan Solihin mengaku, apa yang ia sampaikan pada penyidik merupakan asumsi dan mencabut pernyataannya dari BAP,” jelasnya.

5. Penyidik menyimpulkan fakta sendiri di BAP

Namun dalam pembacaan fakta persidangan lebih lanjut, diketahui apa yang ditulis di BAP oleh para penyidik merupakan bagian dari diskusi para penyidik sebelum melakuan penyidikan. Majelis Hakim mengatakan, para penyidik menyimpulkan fakta sendiri dalam membuat BAP.

“Penyidik membuat BAP seolah-olah saksi mengalami sendiri peristiwa hukum yang terjadi, walaupun keterangan dari ketiga saksi tersebut bersumber dari informasi yang diberikan oleh Arif Lutfia Nursandi,” jelas Hakim Ketua, Serah Achmad.

Dari berbagai fakta-fakta tersebut, maka jelas sudah bahwa Sulkarnain Kadir memang tak bersalah dalam perkara ini, dan keputusan Majelis Hakim untuk memvonis bebas Sulkarnain Kadir sudahlah benar sebagai mana asas hukum yang berlaku. (A)

Penulis: Ahmad Badaruddin

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga