JAKARTA, TELISIK.ID - Penerimaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 sudah dinantikan. Salah satu persyaratan utama adalah batas penghasilan orang tua penerima bantuan pendidikan tersebut.
KIP Kuliah diberikan kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tanpa terkendala biaya.
Setiap tahunnya, pemerintah menetapkan batas penghasilan orang tua untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.
Batas Penghasilan Orang Tua Penerima KIP Kuliah 2025
Melansir CNN Indonesia, Minggu (16/2/2025), ada dua kriteria batas penghasilan. Pertama, pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4 juta per bulan.
