Amiadin Protes Soal Rencana PAW dari Kursi DPRD Bombana
Melsandy Wauda, telisik indonesia
Rabu, 17 Januari 2024
0 dilihat
Isdiman Azhar sebagai kuasa hukum Amiadin dalam proses hukum di mahkamah partai. Foto: Ist.
" Amiadin merasa keberatan mengenai pencabutan keanggotaan dan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif di DPRD Bombana "
BOMBANA,TELISIK.ID - Amiadin merasa keberatan mengenai pencabutan keanggotaan dan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota legislatif di DPRD Bombana.
Pada konfrensi persnya dengan media pada Rabu (17/1/2024), Amiadin mengaku, dirinya tidak pernah melanggar peraturan dan ketentuan partai.
Sebagai kader partai PPP selama empat periode dan sebagai mantan ketua DPC Bombana, Amiadin menegaskan bahwa dia berkontribusi dengan sangat baik bagi partai.
Lebih lanjut, Amiadin mengatakan, pemberhentian ini dilakukan secara sepihak tanpa adanya komunikasi antara dirinya dengan partai terlebih dahulu, sehingga dia merasa terzolimi.
Baca Juga: ASR Hadir di Bombana Bawa Gagasan, Janji Sejahterakan Nelayan
“Jika saya memang melanggar kode etik dan peraturan partai, kita tau bersama bahwa secara baku harusnya ada teguran secara lisan dan tertulis, kemudian jika memang sudah tidak ada jalan barulah ada pemecatan,” jelas Amiadin.
Ketika mendapatkan informasi mengenai surat pencabutan dan PAW dari DPRD Bombana, Amiadin meminta waktu ruang untuk menempuh secara hukum di mahkamah partai sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya tiba-tiba mendapat informasi dari sekwan mengenai adanya surat rekomendasi tentang PAW ini,” tutur Amiadin, selaku kader partai PPP.
Melalui kuasa hukumnya, Isdiman Azhar, menyebutkan SK DPP-PPP tanggal 3 November 2023 tentang pemberhentian Amiadin dari keanggotaan PPP dan surat DPW tentang instruksi penggantian PAW terhadap yang bersangkutan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunana tata tertib DPR, DPRD Kab/Kota pada pasal 100 huruf (b), pasal 104 dan pasal 105 ayat 1.
Baca Juga: Pemda Bombana Prioritaskan Konsumsi Daging Lokal
“Saudara Amiadin tidak pernah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRS berdasarkan putusan badan kehormatan DPRD Kabupaten Bombana, serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan AD/ART, peraturan organisasi PPP,” tandas Isdiman Azhar, selaku pengacara yang ditunjuk.
Pihak kuasa hukum Amiadin berharap, agar pimpinan DPRD Kabupaten Bombana menghormati langkah dan upaya hukum yang sedang ditempuh untuk mencari keadilan.
Sementara itu, pihak DPW PPP Sulawesi Tenggara mengungkapkan bahwa keputusan tersebut sudah dalam mekanisme aturan dan ketentuan partai.
“Itu adalah mekanisme partai. Mekanismenya misalnya maju di partai lain, itu pasti akan ada pemecatan. Dan semua partai peraturannya begitu,” kata Ketua DPW PPP Sulawesi Tenggara, Andi Sumangeruka saat dikonfirmasi di Poleang, Rabu (17/1/2024). (A)
Penulis: Melsandy Wauda
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS