Warga Terdampak Letusan Semeru Direlokasi di Dua Tempat
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Jumat, 17 Desember 2021
0 dilihat
Bupati Lumajang Thoriqul Haq dan Gubernur Khofifah. Foto: Humas
" Relokasi warga terdampak letusan Gunung Semeru terletak pada dua tempat yaitu di Desa Oro-Oro Rombo dan Desa Candipuro "
SURABAYA, TELISIK.ID - Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan, lokasi yang nantinya digunakan untuk relokasi warga terdampak letusan Gunung Semeru terletak pada dua tempat.
Yaitu di Desa Oro-Oro Rombo, Kecamatan Pronojiwo, dengan luas tanah 9,44 hektare dan Desa Candipuro, dengan luas 81,55 hektare untuk rencana pembangunan hunian sementara dan hunian permanen.
"Design tata ruang betul-betul terintegrasi, village ada cctv guna menjamin keamanan serta pembangunan kandang terpadu, guna menjamin income harian masyarakat terdampak," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (17/12/2021).
Sedangkan untuk pembiayaan relokasi tersebut, sambung mantan Ketua Komisi C DPRD Jatim ini, telah ada bantuan dari Baznas sebesar Rp 15 miliar.
Baca Juga: Relokasi Warga Terdampak Letusan Semeru, Pemerintah Siapkan Lahan Perhutani 90,98 Ha
"Nantinya dana tersebut sepenuhnya digunakan untuk tahapan relokasi warga terdampak letusan Semeru,” jelasnya.
Untuk proses relokasi, kata bupati yang juga politisi PKB, saat ini telah dilakukan transisi peralihan rekonstruksi dan rehabilitasi, akan dibangunkan hunian sementara (huntara) bagi masyarakat yang terdampak yang dibangun di belakang lahan hunian sambil menunggu hunian tetap dari pemerintah.
Baca Juga: Setelah Bupati, Kadis Nakertrans Muna jadi Narasumber Talkshow Nasional
Sementara itu, dari data BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) diketahui, saat ini ada 48 warga meninggal dunia akibat letusan Gunung Semeru. Sedangkan warga yang masih pencarian ada 9 orang dengan jumlah pengungsi keseluruhan sebanyak 10.655 jiwa.
Sebelumnya, Wapres RI KH. Ma’ruf Amin saat berada di Bandara Juanda Surabaya memastikan bahwa pemerintah menyiapkan lahan seluas 90,98 hektare milik Perhutani untuk merelokasi rumah warga yang terdampak letusan Semeru.
Kepastian tersebut diperoleh saat Menteri Lingkungan Hidup mengeluarkan surat keputusan (SK) Nomor 1256/MENLHK/SETJEN/PLA:/12/2021. (C)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Haerani Hambali