Pria Pembobol SPPG Tipulu Kendari Jual Hasil Curian untuk Judol dan Beli Sabu

Gusti Kahar, telisik indonesia
Rabu, 03 Juni 2026
0 dilihat
Pria Pembobol SPPG Tipulu Kendari Jual Hasil Curian untuk Judol dan Beli Sabu
YU (37), tersangka pembobol gedung SPPG di Tipulu, Kota Kendari. Foto: Ist.

" Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Intelmob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Intelmob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Dalam kasus tersebut polisi menangkap seorang pria berinisial YU (37), warga Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, yang diduga sebagai pelaku pencurian sejumlah peralatan milik SPPG dengan total kerugian mencapai Rp 30 juta.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa (2/6/2026), di Jalan Bunga Sedap Malam, Kelurahan Watu-Watu, Kecamatan Kendari Barat.

"Pelaku telah kami amankan setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup terkait kasus pencurian yang terjadi di SPPG Tipulu," ujar Welliwanto kepada telisik.id, Rabu (3/6/2026).

Baca Juga: Vokalis Band di Kendari Diperiksa Intensif Usai Dilaporkan Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2024

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (19/5/2026) dini hari sekitar pukul 01.19 Wita. Pelaku memanfaatkan kondisi bangunan yang gelap akibat listrik padam untuk masuk ke dalam gedung.

”Pelaku diduga merusak gagang pintu samping ruang pemorsian atau ruang pengemasan menggunakan obeng, lalu masuk dan mengambil sejumlah barang berharga milik SPPG,” ujar Welliwanto.

Barang-barang yang dicuri antara lain 10 tabung gas ukuran 13 kilogram, satu unit genset, sejumlah kuali besar dan kecil, kipas angin, kamera pengawas (CCTV), blender, wadah stainless, serta perlengkapan dapur lainnya.

Akibat kejadian ini pihak pemilik SPPG mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta.

”Dari tangan pelaku, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit blender merek Philips, dua kipas angin merek Cosmos, delapan kuali besar, dua obeng yang digunakan saat beraksi, serta dua unit telepon seluler,” urai Welliwanto.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Sebagian besar barang hasil curian telah dijual kepada beberapa pihak dengan harga yang jauh di bawah nilai sebenarnya.

Menurut pengakuan pelaku, lanjut Wlliwanto, tabung gas dijual seharga Rp 200 ribu per buah, genset dilepas dengan harga Rp 2 juta, sedangkan beberapa barang lainnya dijual kepada warga di Kota Kendari.

Baca Juga: Usai Hubungan Sesama Jenis, Remaja di Kendari Jual Barang Milik Korbannya untuk Judol

Selain itu, empat unit CCTV yang dicuri disebut telah dibuang ke laut di kawasan bypass Kota Kendari.

"Hasil penjualan barang curian diperkirakan mencapai sekitar Rp 5 juta," ungkapnya.

Polisi mengungkap uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk bermain judi online (judol) serta membeli narkotika jenis sabu.

”Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Welliwanto. (C)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga