Anggota Dewan Minim yang Hadir, RDP Terkait Kenaikan Harga BBM Dibatalkan

Ones Lawolo, telisik indonesia
Selasa, 13 April 2021
0 dilihat
Anggota Dewan Minim yang Hadir, RDP Terkait Kenaikan Harga BBM Dibatalkan
Suasana RDP di DPRD Sumut. Foto: Ones Lawolo/Telisik

" Iya kita batalkan atau diskors karena anggota Dewan yang datang minim. Jadi sudah kita jadwalkan ulang hari Kamis ini RDP-nya. "

MEDAN, TELISIK.ID - Komisi B DPRD Sumatera Utara membatalkan rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT. Pertamina (Persero) Wilayah I Sumbagut, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (12/4/2021) pagi.

Rapat tersebut sedianya akan membahas terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di Sumut pada awal bulan April 2021.

Selain PT. Pertamina, tampak hadir pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Plt Kepala Dinas Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BP2RD), Riswan, SE.

Pantauan Telisik.id, rapat yang digelar di ruangan Bamus DPRD Sumut tiba-tiba dibatalkan dan dijadwalkan kembali Kamis 15 April mendatang.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga saat ditemui Telisik.id mengaku, alasan RDP dibatalkan karena anggota DPRD yang datang sangat minim.

"Iya kita batalkan atau diskors karena anggota Dewan yang datang minim. Jadi sudah kita jadwalkan ulang hari Kamis ini RDP-nya," katanya.

Baca juga: Warga Konawe Dibolehkan Salat Tarawih di Masjid

Dia menegaskan agar PT Pertamina tidak bermain-main dalam menaikkan harga BBM non subsidi. Sebab alasan yang dia terima, kenaikan itu disebabkan Pemprov menaikkan pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

"Pemerintah menaikkan pajak atau PBBKB. Lalu, PT. Pertamina ikut menaikkan harga BBM non subsidi? Tolonglah jangan ada main-main, karena yang kita pikirkan itu rakyat kita," ujarnya.

Kemudian, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyoroti pemerintah terkait kenaikan pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Dia menegaskan agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan  kajian kembali atas Pergub yang dikeluarkan oleh Gubernur Edy Rahmayadi.

"Pajak PBBKB naik, jadi ikutan semua naik BBM. PBBKB. Apa sudah dikaji ulang ya? Saya hanya berharap agar Pergub itu dikaji ulang. Jangan hanya karena itu, rakyat menjerit. Apalagi di tengah pandemi COVID-19 ini ekonomi rakyat sangat hancur. Jadi, itu dulu yang perlu kita cari solusinya," tandasnya sembari berlalu.

Sementara Plt Kepala Dinas Badan Pengelolaan Pajak Dan Retribusi Daerah (BP2RD), Riswan, SE saat diwawancarai Telisik.id, tidak mau berkomentar.

"No comment," pungkasnya sambil berjalan menuju mobil dinasnya yang diparkir di samping kantor DPRD Sumatera Utara (Sumut).

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga