Anggota DPRD Pelanggar Kode Etik Berpotensi Dijatuhi PAW

Elfinasari, telisik indonesia
Sabtu, 11 November 2023
0 dilihat
Anggota DPRD Pelanggar Kode Etik Berpotensi Dijatuhi PAW
Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulawesi Tenggara, Syamsul Ibrahim menegaskan, anggota DPRD yang melanggar kode etik, tidak melaksanakan tugas 6 kali berturut-turut tidak mengikuti sidang paripurna, bisa di-PAW. Foto: Elfinasari/Telisik

" Pelanggaran etika yang dilakukan anggota DPRD, memicu respon dari Badan Kehormatan (BK) dengan ancaman sanksi, termasuk pergantian antar waktu (PAW) "

BAUBAU, TELISIK.ID - Pelanggaran etika yang dilakukan anggota DPRD, memicu respon dari Badan Kehormatan (BK) dengan ancaman sanksi, termasuk pergantian antar waktu (PAW).

Badan Kehormatan DPRD sebagai entitas pengawas disiplin dan moral, memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas lembaga.

Ketua DPRD Sulawesi Tenggara, Abdurrahman Shaleh menyampaikan, proses penanganan pelanggaran etika mengikuti mekanisme tata cara beracara di badan kehormatan.

Baca Juga: Ini Jadwal KM Tilongkabila November 2023 Lewati Kendari-Raha-Baubau

"Kami mengajak Dewan Kehormatan DPRD di 17 kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara untuk melakukan mekanisme tugas di DPRD, sehingga nanti DPRD tahu hak dan kewajibannya secara konkret," tutur Abdurrahman di Kota Baubau, Sabtu (11/11/2023)..

Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulawesi Tenggara, Syamsul Ibrahim menegaskan, pelaksanaan sanksi didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 bersama Peraturan Pemerintah Nomor 12 tentang Kode Etik dan Tata Cara Beracara Ketika Ada Pelanggaran.

Baca Juga: Target Investasi Pelaku Usaha di Kota Baubau Belum Capai Target Nasional

"Jadi, tidak seenaknya dilakukan berdasarkan suka atau tidak suka. Tetapi ada mekanisme ketika ada pelaporan atas pelanggaran etik anggota DPRD," tuturnya.

"Misalnya tidak melaksanakan tugas, seperti enam kali berturut turut tidak mengikuti sidang paripurna, sudah bisa langsung di-PAW. Badan Kehormatan tugasnya menjaga marwah lembaga DPRD," pungkasnya. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga