KPU Sulawesi Tenggara Tegaskan Verifikasi Ketat Syarat Dukungan Balon Perseorangan Pilkada 2024
Erni Yanti, telisik indonesia
Senin, 06 Mei 2024
0 dilihat
Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril saat diwawancarai usai kegiatan sosialisasi pemenuhan minimal dukungan balon perseorangan Pilkada 2024. Foto: Erni Yanti/Telisik
" Dalam proses penyampaian dukungan calon perseorangan Pilkada 2024, KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap pekerjaan dari masing-masing pemilik KTP secara ketat "
KENDARI, TELISIK.ID - KPU dan Bawaslu Sulawesi Tenggara mengingatkan netralitas ASN, BUMN, BUMD termasuk TNI-Polri di pilkada saat pemenuhan syarat bakal calon (balon) perseorangan berupa fotokopi KTP.
Hal tersebut disampaikan saat sosialisasi pemenuhan syarat minimal dukungan dan sebaran calon perseorangan, dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2024, Minggu (5/4/2024) malam.
Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril menyampaikan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum mencapai angka 2 juta yakni masih angka 10 persen sehingga calon perseorangan harus memenuhi angka 50 persen dari jumlah kabupaten yang ada di Sulawesi Tenggara.
Kata Asril, sebanyak 1.867,31 ribu dari 1,8 juta yang harus disiapkan bakal calon perseorangan untuk menentukan dukungannya dengan meng-upload melalui sistem informasi pencalonan (Silon).
"Dengan 186.000 sekian itu tentu masyarakat yang punya keinginan maju di perseorangan harus mengumpulkan sangat banyak dukungan KTP, apalagi sebarannya di 9 kabupaten/kota sesuai dengan UU," kata Asril.
Dalam proses penyampaian dukungan calon perseorangan, KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap pekerjaan dari masing-masing pemilik KTP secara ketat, termasuk perangkat desa, baik kepala desanya ataupun jajaran dari lembaga desa tersebut melalui aplikasi Silon.
Baca Juga: KPU Muna Barat Buka Pendaftaran Balon Bupati Jalur Independen
"Di regulasi, kami ada verifikasi administrasi ketika calon perseorangan menyampaikan dukungannya melalui Silon itu, di dalam undang-undang termasuk rancangan PKPU pencalonan yang dalam waktu dekat ini akan terbit, bahwa ASN dan penyelenggara dari tingkat komisioner sampai pada tingkat PPS juga tidak boleh memberikan dukungan kepada calon perseorangan termasuk pegawai BUMN dan BUMD termasuk TNI Polri," tegas Asril.
Asril menambahkan, kewajiban penyelenggara untuk segera menyampaikan apalagi untuk di pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 ini dukungan di-upload melalui aplikasi Silon.
Asril mengaku menyiapkan waktu sebanyak mungkin apabila ada bakal calon perseorangan yang ingin berkonsultasi mengenai cara mengupload dukungan melalui aplikasi Silon.
Koordinator Divisi (Kordiv) Teknis KPU Sulawesi Tenggara, Hazamuddin menambahkan, jadwal pendaftaran atau penyampaian dukungan syarat minimal balon perseorangan dibuka dari tanggal 5-7 Mei 2024.
Hazamuddin menyampaikan, persiapan yang harus dilakukan balon perseorangan, yakni menyiapkan dukungan sesuai dengan syarat minimal yang harus dipenuhi.
KPU secara ketat melakukan verifikasi administrasi melalui Silon terkait pekerjaan calon pendukung untuk memastikan netralitas dalam Pilkada 2024.
"KPU melakukan verifikasi dua kali. Setiap selesai proses verifikasi, dilakukan proses rekapitulasi mulai dari tingkatan PPK kabupaten/kota," terang Hazamuddin.
Baca Juga: KPU Tetapkan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Terpilih Periode 2024-2029
Sementara Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo Bane mengatakan, untuk menjaga netralitas, calon yang akan mendaftarkan diri sebagai kepala daerah harus berhenti atau mengundurkan diri terlebih dahulu jika berstatus sebagai ASN.
Iwan Rompo menyampaikan, fokus pengawasan Bawaslu khususnya calon perseorangan yakni tingkat prosedur.
"Karena kita tidak bisa menindak pelanggaran dukungan. Metralitas ASN tadi prosesnya di Bawaslu tapi penindakannya bukan di Bawaslu, pemantau pemilihan kepala daerah penindakannya di KPU," kata Iwan Rompo saat menyampaikan materinya. (A)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS