Angka Perceraian Tinggi, Setiap Hari Janda dan Duda Bertambah
Muhammad Ilwanto, telisik indonesia
Sabtu, 05 Maret 2022
0 dilihat
Kantor Pengadilan Agama Kendari, setiap hari memproses kasus perceraian. Foto: Muhammad Ilwanto/Telisik
" Setiap bulannya PA Kendari selalu melayani kasus perceraian, dan itu hampir setiap hari selalu ada saja pasangan suami istri yang melakukan gugatan cerai "
KENDARI, TELISIK.ID - Angka perceraian di Kota Kendari masih tergolong sangat tinggi. Tercatat pada tahun 2021 lalu mencapai 865 kasus, dengan persentase per bulannya sekitar 61 kasus.
Dan di tahun ini, selama Januari dan Februari, Pengadilan Agama (PA) Kendari sudah mencatat ada 105 kasus perceraian. Di mana perceraian ini, kebanyakan yang menggugat adalah istri dengan persentase mencapai 75 persen.
Panitera PA Kendari, Hj. Suhartina, MH, mengatakan, setiap bulannya PA Kendari selalu melayani kasus perceraian, dan itu hampir setiap hari selalu ada saja pasangan suami istri yang melakukan gugatan cerai.
"Yah kita juga pusing hampir setiap saat melayani orang bercerai. Dan mau tidak mau harus dilayani. Tetapi kita usahakan agar para pasangan itu bisa rujuk kembali," ungkapnya kepada Telisik. Id, Sabtu (5/3/2022).
Baca Juga: Dalam Dua Pekan, Perceraian di Kendari Capai 135 Perkara
Dia mengaku, selalu berupaya untuk bisa memepertahankan para pasangan agar bisa tetap bersama, melalui tahapan mediasi dan lain sebagainya.
"Hanya saja rata-rata para penggugat sudah tidak mau lagi bersatu, dan itu didominasi oleh istri. Sehingga setiap harinya itu selalu lahir janda dan duda baru," katanya.
Baca Juga: Angka Perceraian di Konawe Tinggi, Mayoritas karena Orang Ketiga
Sementara itu, Panmud Hukum PA Kendari, Abdul Mukti Jasri Saleh, SH, mengungkapkan, setiap saat kasus perceraian pasti selalu ada, bahkan per harinya itu bisa lima kasus bahkan lebih.
"Dan selalu cepat, yang di mana pada umumnya kasus perceraian itu harus melalui beberapa tahapan dan putusannya bisa dibilang agak lama. Namun dalam kasus perceraian selama ini selalu saja cepat, dikarenakan para tergugat selalu tidak hadir pada saat dipanggil ke pengadilan, itulah yang membuat putusan cerai dipercepat," ujarnya.
"Karena jika dua kali saja tidak mengikuti sidang, maka pada saat itu juga putusan cerai dijatuhkan. Kami juga tidak bisa menuntut lebih untuk mempertahankan status mereka, karena itu sudah menjadi hak mereka untuk pisah, kita hanya memberikan fasilitas hukumnya," sambungnya. (B)
Reporter: Muhammad Ilwanto
Editor: Haerani Hambali