Anies Baswedan dan Pejabat DKI Jakarta Berpotensi Terjerat Pidana

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Selasa, 17 November 2020
0 dilihat
Anies Baswedan dan Pejabat DKI Jakarta Berpotensi Terjerat Pidana
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: Repro google.com

" Ketentuannya ada yang dilanggar tidak dalam acara itu. Akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pidana baru kemudian dinaikkan ke proses penyidikan. Nanti baru menentukan siapa tersangkanya. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Sejumlah pejabat DKI Jakarta dipanggil polisi untuk mengklarifikasi perannya dalam dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19, Selasa (17/11/2020).

Pemanggilan tersebut khusus terkait acara pernikahan putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang baru-baru ini dilaksanakan. Tidak menutup kemungkinan, mereka bisa terjerat pidana.

Dir Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, semua pihak mulai dari Gubernur hingga Lurah yang diperiksa berpotensi terjerat pidana, sebagaimana pasal 93 Undang-undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Tubagus menerangkan, untuk membuktikan adanya tindak pidana polisi sudah mengantongi beberapa barang bukti. Dari barang bukti itu, nantinya dimintai klarifikasi dari pihak yang dipanggil.

Setelah itu, proses penyelidikan bisa berlanjut ke gelar perkara saat ditemukannya dugaan tindak pidana. Dari situ, status naik ke tahap penyidikan dengan penentuan siapa yang menjadi tersangka.

Baca juga: Bupati dan Wali Kota di Jatim Diminta Tetapkan Kenaikan UMK Buruh

“Ketentuannya ada yang dilanggar tidak dalam acara itu. Akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pidana baru kemudian dinaikkan ke proses penyidikan. Nanti baru menentukan siapa tersangkanya,” kata Tubagus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

Tubagus juga menekankan, penyelidikan mencecar keterangan pejabat daerah ihwal terjadinya kerumunan massa, kendati DKI Jakarta masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Status DKI saat ini dalam keadaan PSSB, pertanyaannya kepada penyelenggara pemerintahan, bagaimana ketentuannya, ada yang dilanggar tidak dengan ada acara itu,” tutur Tubagus.

Dalam kesempatan sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan selain Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ada beberapa pejabat ikut dipanggil.

Pejabat yang dipanggil diantaranya adalah Wali Kota Jakarta Pusat, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Camat Tanah Abang, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Satpol PP, Bhabinkamtibmas, hingga Lurah Petamburan.

Baca juga: Ikan Duyung Terdampar di Perairan Wawonii

Kombes Yusri Yunus juga mengatakan, tim gabungan penyidik Bareskrim Polri Direktorat Reserse Kriminal Umum sebenarnya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap 14 orang, tapi tak semua hari ini yang datang memenuhi panggilan.

"Ada 14 yang kita layangkan klarifikasi untuk bisa kita mengharapkan kehadirannya hari ini. Siapa-siapa saja dari 14 klarifikasi tersebut yang hadir hari ini ada 9 dan baru saja hadir Kasatpol PP. Jadi ada 10," kata Yusri.

Dari 10 yang diperiksa polisi, satu orang batal pemeriksaannya, lantaran terpapar COVID-19, seusai Polda Metro Jaya melakukan uji swab terhadap pihak yang dipanggil. Kini, yang bersangkutan, kata Yusri, sudah dilarikan ke Rumah Sakit Kramat Jati Polri untuk pemeriksaan lanjutan.

“Kami lakukan uji mekanisme seperti biasa uji lanjutan, karena memang pada saat kita lakukan swab antigen, yang bersangkutan reaktif atau positif. Jadi 9 (orang) sekarang ini sementara dikakukan pemeriksaan klarifikasi," kata Yusri.

Selain pejabat daerah, polisi turut memanggil 4 orang dari pihak penyelenggara pernikahan dan saksi nikah. Mereka juga diduga terlibat dalam pelanggaran protokol kesehatan dari rangkaian acara Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020) pekan lalu. (C)

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga