Bupati dan Wali Kota di Jatim Diminta Tetapkan Kenaikan UMK Buruh

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 17 November 2020
0 dilihat
Bupati dan Wali Kota di Jatim Diminta Tetapkan Kenaikan UMK Buruh
Anggota Komisi E DPRD Jatim Suwandy Firdaus. Foto: Ist.

" Kami berharap adanya kenaikan di tingkat kabupaten atau kota di Jatim. Tentunya, besarannya menyesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. "

SURABAYA, TELISIK.ID - Upah minimum propinsi (UMP) di Jawa Timur (Jatim) yang naik sebesar Rp 100 ribu, dinilai harusnya mengikuti upah minimum kabupaten (UMK) di beberapa daerah di Jatim.

Dengan adanya penyesuaian upah tersebut diharapkan memberikan kesejahteraan buruh di tengah pandemi COVID-19.

“Kami berharap adanya kenaikan di tingkat kabupaten atau kota di Jatim. Tentunya, besarannya menyesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah,” ungkap anggota Komisi E DPRD Jatim Suwandy Firdaus saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (17/11/2020).

Politisi asal Partai NasDem ini juga mengatakan, selama pandemi COVID-19 ini kondisi buruh di Jatim sangat memprihatinkan.

“Banyak adanya pengurangan tenaga kerja, sehingga hal ini sangat merugikan buruh. Makanya kami berharap dengan kenaikan UMK diterapkan juga di masing-masing daerah dapat memberikan kesejahteraan bagi buruh,” jelas pria yang juga pimpinan Serikat Pekerja Federasi RTMM-SPSI Jatim.

Baca juga: Ikan Duyung Terdampar di Perairan Wawonii

Selain itu, Suwandi mengungkapkan, dengan memberikan kesejahteraan kepada buruh tersebut, membuktikan bahwa saat ini negara hadir di tengah masyarakat saat pandemi COVID-19 ini.

“Bagi kami yang penting ada kenaikan untuk memberikan kesejahteraan kepada buruh,” jelasnya.

Untuk diketahui, Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan kenaikan UMP tahun 2021 menjadi sebesar Rp 1.868.777. Angka tersebut naik sebesar 5,6 persen atau Rp 100 ribu dibanding dengan UMP 2020 yaitu Rp 1.768.000.

Penetapan UMP ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/498/KPTS/013/2020 yang ditandatangani pada 31 Oktober 2020 lalu. (B)

Reporter: Try wahyudi Ari Setyawan

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga