Menkominfo Akui Sering Dicap Kementerian Tukang Blokir

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Senin, 04 Januari 2021
0 dilihat
Menkominfo Akui Sering Dicap Kementerian Tukang Blokir
Menteri Kominfo, Johnny G Plate. Foto: Kominfo.go.id

" Dan itu konsekuensi di mana penegakan hukum itu dilakukan, di mana saja, baik di ruang fisik apalagi di ruang digital. Kalau dilakukan penegakan hukum ya dianggap represif, orang ingin bebas kok. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika kerap disebut sebagai kementerian tukang blokir.

Hal itu diakui oleh Menkominfo, Johnny G Plate itu sendiri. Dimana ia bahwa menyebut kementerian di bawah naungannya sering dicap sebagai demikian. Namun, sebutan seperti itu memiliki dua sisi koin, yakni sisi baik dan buruk.

Bahwa sisi buruknya, Kementerian Kominfo sering dianggap sebagai di ruang digital.

Namun anggapan itu menjadi konsekuensi yang harus ditanggung, di mana penegakan hukum harus terjadi di mana saja, termasuk ruang digital.

"Dan itu konsekuensi di mana penegakan hukum itu dilakukan, di mana saja, baik di ruang fisik apalagi di ruang digital. Kalau dilakukan penegakan hukum ya dianggap represif, orang ingin bebas kok," tutur Johnny saat kegiatan Menkominfo Menyapa Rapat Virtual Kementerian Komunikasi dan Informatika, seperti dikutip Sindonews.com  Senin (4/1/2021).

Baca juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bakal Dapat BLT 2021, Begini Cara Ceknya

Sementara di saat yang bersamaan, sisi lain koin, mengharuskan Kementerian Kominfo untuk menjaga kenyamanan masyarakat di ruang digital.

Jadi tindakan pemblokiran diklaim justru untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

"Ini harus kami pahami bersama-sama," imbuhnya.

Lebih lanjut, Menkominfo mengatakan, selama literasi, edukasi, pendidikan, dan sosialisasi terkait pemanfaatan ruang digital dan media sosial belum dilakukan dengan baik, selama itulah Kementerian Kominfo akan dicap sebagai kementerian tukang blokir.

"Karena memang tugas Kementerian Kominfo melalui amanatnya Undang-Undang Dasar dan undang-undang, serta peraturan adalah menjaga ruang digital dan mengambil tindakan-tindakan tegas atas pelanggaran terhadap konstitunsi di negara kita di ruang digital," pungkasnya. (C)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga