JAKARTA, TELISIK.ID - Anggota DPR RI, Masinton Pasaribu mengkritisi pernyataan Ketua KPK, Firli Bahuri yang membahas mengenai presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu menilai, pernyataan Firli sudah keluar dari tugas, pokok, dan fungsi sebagai pimpinan KPK.
Menurut dia, terkait ambang batas pencalonan presiden sudah diatur dalam dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Offside, itu sudah keluar jalur, threshold itu produk politik dan itu diatur dalam Undang-Undang Pemilu,” kata Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Anggota Komisi XI DPR ini mengatakan, sebagai pimpinan KPK, Firli Bahuri kurang tepat berbicara mengenai presidential threshold.
