Aplikasi Pajak Menyapa Baru Menyediakan Layanan PBB

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Sabtu, 19 September 2020
0 dilihat
Aplikasi Pajak Menyapa Baru Menyediakan Layanan PBB
Aplikasi Pajak Menyapa kini bisa dimanfaatkan masyarakat Kendari. Foto: Fitrah Nugraha/Telisik

" Bisa juga dengan nomor objek pajak atau nop dengan memasukkan nop masing-masing pajak. Nah, dari situ kita bisa melihat berapa besaran PB-nya dan bisa melakukan transaksi pembayaran. "

KENDARI, TELISIK.ID – Aplikasi Pajak Menyapa yang dilaunching oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir pada 17 September lalu, baru bisa menyediakan layanan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Kendari, Sri Yusnita mengatakan, untuk tahap awal yang baru jalan dua bulan ini, dari sejumlah jenis pajak yang bisa diakses baru layanan PBB online.

Di dalam layanan PBB ini, kata dia, ada menu-menu yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk mendaftar. Termasuk apabila ada lahan baru atau objek pajak baru yang bisa didaftarkan melalui portal ini tanpa harus ke kantor Bappenda.

“Bisa juga dengan nomor objek pajak atau nop dengan memasukkan nop masing-masing pajak. Nah, dari situ kita bisa melihat berapa besaran PB-nya dan bisa melakukan transaksi pembayaran,” katanya, Sabtu (19/9/2020).

Baca juga: Dua Brimob Korban Kerusuhan akan Jalani Operasi di RS Bahteramas

Meskipun baru layanan PBB yang bisa digunakan, tapi dalam aplikasi Pajak Menyapa ini juga terdapat beberapa aplikasi yang berkaitan dengan pajak, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) online dan pelaporan Surat Pemberitahuan  Pajak Daerah (SPTPD) online.

“Kami berharap di jangka menengah dan panjang, layanan perpajakan sudah dapat diakses masyarakat melalui aplikasi ini. apalagi, upaya ini dilakukan oleh Pemkot dalam rangka meminimalisir kebocoran pendapatan daerah karena tidak adanya lagi tatap muka,” harapnya.

Untuk mengakses aplikasi Pajak Menyapa ini dapat dilakukan melalui https://www.jakpa.kendarikota.go.id.

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga