Ratusan Kendaraan di Kendari Terekam Kamera Tilang Elektronik, Ini Pelanggarannya

La Ode Muh Martoton, telisik indonesia
Jumat, 30 September 2022
0 dilihat
Ratusan Kendaraan di Kendari Terekam Kamera Tilang Elektronik, Ini Pelanggarannya
Penerapan tilang elektronik di Kota Kendari, ratusan pelanggar lalu lintas terekam kamera ETLE. Foto: La Ode Muh Martoton/Telisik

" Sepekan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ratusan pelanggar lalu lintas terekam kamera ETLE "

KENDARI, TELISIK.ID - Sepekan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ratusan pelanggar lalu lintas terekam kamera ETLE.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Faturrahman mengatakan, pihaknya mencatat pelanggar lalu lintas tertanggal 29 September 2022, berjumlah sebanyak 211 pelanggar, sementara jumlah verifikasi pelanggaran sebanyak 54.

"Terjadi paling banyak di perempatan, kendaraan yang terekam oleh ETLE dapat terverifikasi oleh petugas. Untuk jenis pelanggaran helm sebanyak 14 menerobos lampu merah sebanyak 154 dan tidak memakai sabuk pengaman sebanyak 43 pelanggar," ujarnya.

Lebih lanjut Eka mengatakan, jumlah pelanggaran sesuai dengan lokasi kamera ETLE di antaranya Jalan Made Sabara Korumba sebanyak 6 pelanggar, Pos Lantas MTQ sebanyak 5 pelanggar, Simpang Perempatan Sinar Mas 0, Simpang Perempatan Pasar Baru sebanyak 154 pelanggar, Batas Kota Kendari sebanyak 33, Bundaran Adi Bahasa sebanyak 3 dan Simpamg Perempatan Kantor Pajak sebanyak 10 pelanggar.

"Perbandingan data anev tanggal 28 September sebanyak 157 pelanggaran dan 29 September 2022 sebanyak 211 pelanggaran dengan selisih angka sebanyak 54 atau terjadi peningkatan sebesar 34,4%," ungkapnya.

Baca Juga: Tinggal Seminggu Menjabat, Wali Kota Kendari Lantik Puluhan Pejabat

Sebelumnya kebijakan penerapan penerapan Tilang Elektronik yang diberlakukan sejak Kamis, (22/9/2022) di kota Kendari, juga menui respon masyarakat.

Salah satu pengendara bernama Agus Pardan mengatakan, penerapan ETLE yang dicanangkan membingungkan pengedara, pasalnya, tanpa ada polisi di jalan, masyarakat bisa mendapatkan surat tilang yang dikirim ke rumah bila terbukti melanggar lalu lintas.

"Bagus sih, kalau ada tilang yang tanpa dijaga sama polisi, semoga bisa buat orang lain lebih patuh peraturan. Semoga bisa menertibkan pengendara di sini yang biasa terobos lampu merah, tidak pake helm, boncengan yang berlebihan serta yang sering ngebut-ngebut di jalan. Tapi harus disosialisasikan dulu supaya tidak kebingungan masyarakat," ujarnya.

Sementara itu pengendara lain, Dandi pemuda yang bekerja jadi tukang servis AC di Kota Kendari mengatakan, kalau dia kurang setuju dengan ada tilang elektronik ini, menurutnya jangan sampai nanti malah salah tilang.

Baca Juga: BBM Langka, SPBU Kendari Dipenuhi Motor Bertangki Besar

Sebab dari informasi yang dia dapat, tilang elektronik ini menggunakan sistem pindai plat kendaraan yang melanggar, lalu dicari datanya.

"Ya kan siapa tau saja, sekarang saya jual motor terus data di motor belum diganti, jangan sampai nanti tiba-tiba langsung ada surat tilang yang datang di rumahku, sementara itu motor sudah saya jual," ujar Dandi.

Untuk diketahui, kecanggihan ETLE yang bisa memberikan penangkapan secara obyektif tanpa melihat siapa pengendaranya, siapa pun yang melanggar akan tertangkap kamera dan ETLE ini menyimpan seluruh rekaman data pelanggar lalu lintas. (A)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Kardin

Artikel Terkait
Baca Juga