Asuransi, Benteng Terakhir Para Relawan COVID-19

Sumarlin, telisik indonesia
Minggu, 21 November 2021
0 dilihat
Asuransi, Benteng Terakhir Para Relawan COVID-19
Retnowati saat menerima klaim asuransi relawan COVID-19 untuk suaminya yang meninggal dunia. Foto: Dok. kendarikota.go.id

" Retnowati masih belum percaya jika sang suami pergi mendahuluinya, dipanggil Yang Maha Kuasa. Retno masih mengingat saat suaminya bersama keluarga sebelum ajal menjemput "

KENDARI, TELISIK.ID - Retnowati masih belum percaya jika sang suami pergi mendahuluinya, dipanggil Yang Maha Kuasa. Retno masih mengingat saat suaminya bersama keluarga sebelum ajal menjemput.

Namun semuanya sudah berlalu sekira setahun lalu. Setelah sang suami meninggal, ibu dari empat anak ini sempat bingung bagaimana melanjutkan kehidupan mereka sekeluarga. Karena selama ini sang suami lah yang menjadi tulang punggung keluarga dengan bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan di tempat pelelangan ikan Sodohoa.

Selain menanggung kebutuhan keluarga sehari-hari, Retno juga harus melunasi sejumlah utang yang ditinggalkan almarhum suaminya. Namun setelah beberapa hari sang suami meninggal, pihak kelurahan menghubunginya.

"Saya dihubungi orang kelurahan katanya ada informasi dari wali kota, saya mau dikasi uang," ujarnya saat ditemui jurnalis Telisik.id di kediamannya, Sabtu (20/11/2021).

Dia mengaku awalnya bingung setelah dihubungi, karena tidak pernah mengetahui jika sang suami memiliki asuransi.Tetapi setelah mendapat penjelasan tentang sang suami merupakan relawan COVID-19 yang dibiayai Pemerintah Kota Kendari, Retno akhirnya lega.

Baca Juga: Akibat Mobil Antrian BBM, Pedagang Kaki Lima Dirugikan

Retno kemudian diundang ke rumah jabatan wali kota untuk menerima manfaat jaminan kematian Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Pemerintah Kota Kendari, atas nama suaminya Alm. Akbar Abadi.

Sebesar Rp 42 juta diterima Retno. Kemudian dana itu digunakan untuk melunasi cicilan motor, serta membayar sejumlah utang dan membiayai kebutuhan hidup keluarganya.

Wali Kota Kendari H. Sulkarnain Kadir menyampaikan bahwa, asuransi jiwa bagi para RT/RW dan Satgas COVID-19 Kota Kendari yang dikeluarkan Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Kesehatan Kota Kendari dan bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk menjaga agar para relawan bisa bekerja dengan aman.

“Untuk menyampaikan rasa terima kasih, kami sebagai Pemerintah Kota Kendari bersepakat untuk mengasuransikan semua yang terlibat RT/RW, Gugus Tugas tingkat kelurahan semua kita asuransikan, minimal jika terjadi sesuatu ada yang bisa mengobati perasaan," katanya beberapa waktu lalu.

Wali kota mengatakan, Pemerintah Kota Kendari berkomitmen untuk melindungi seluruh pekerjanya untuk dapat terlindungi oleh BP Jamsostek.

Kepala BP Jamsostek Sultra, Minarni Lukman mengungkapkan apresiasinya terhadap Pemerintah Kota Kendari karena merupakan salah satu kota yang sadar akan pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

"Untuk itu, sinergi kami tidak pernah terputus dan selalu membangun hubungan baik demi peningkatan kesejahteraan pekerja,” katanya.

Ia menyebutkan, petugas Gugus Tugas COVID 19 Kota Kendari yang terdaftar dalam program BP Jamsostek sekitar 1.500 orang yang didaftarkan melalui Dinas Kesehatan Kota Kendari.

"Untuk itu kami terus mendorong dan mendata siapa saja yang belum terlindungi dari risiko kerja agar didaftar ke BP Jamsostek,” katanya.

Dengan perlindungan jaminan sosial dari BP Jamsostek, para pekerja rentan tersebut akan memperoleh beragam manfaat, di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Selanjutnya santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. 

Tak hanya itu, jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima adalah sebesar Rp 42 juta.

Seluruh petugas terdaftar dalam dua manfaat program yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Sedangkan Ketua DPRD Kota Kendari Subhan memberikan apresiasi pada Pemerintah Kota Kendari yang memberikan asuransi pada ribuan relawan COVID-19 Kota Kendari.  

Baca Juga: Semarak HUT ke-22, Dharma Wanita Sultra Adakan Baksos di 15 Lokasi

Menurutnya para relawan harus diproteksi agar mereka lebih aman dalam menjalankan tugasnya membantu pemerintah menangani kasus Covid di masyarakat.

"Ini bentuk kepedulian pemerintah memperhatikan relawan yang terus bekerja tanpa kenal lelah," katanya.

Selain itu, dia juga mengapresiasi BP Jamsostek yang mau bekerjasama dengan pemerintah menyediakan asuransi bagi relawan COVID-19 Kota Kendari. (A)

Reporter: Sumarlin

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga