Aturan Baru PNS Tak Perlu Masuk Kantor, Begini Sistemnya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 13 Februari 2025
0 dilihat
Aturan Baru PNS Tak Perlu Masuk Kantor, Begini Sistemnya
Pemerintah tengah menerapkan sistem kerja fleksibel bagi PNS tanpa ke kantor. Foto: Repro Unews

" Pemerintah terus berinovasi dalam sistem kerja pegawai negeri sipil. Kini, aturan baru memungkinkan PNS bekerja tanpa harus datang ke kantor setiap hari "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah terus berinovasi dalam sistem kerja pegawai negeri sipil. Kini, aturan baru memungkinkan PNS bekerja tanpa harus datang ke kantor setiap hari.

Sistem ini dikenal sebagai Flexible Working Arrangement (FWA) dan bertujuan meningkatkan efisiensi serta efektivitas kerja.

Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa penerapan FWA tetap menjamin kualitas pelayanan publik.

"Pelaksanaan penyesuaian FWA ini tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian PANRB kepada masyarakat," ujar Rini, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (13/2/2025).

Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023. Regulasi ini mengatur hari kerja serta jam kerja instansi pemerintah dan ASN. Pada pasal 8 disebutkan bahwa tugas kedinasan dapat dilakukan dengan fleksibilitas lokasi dan waktu.

Baca Juga: Heboh Karyawan dan Pekerja Proyek Dirumahkan, Begini Penjelasan Menteri PU

Setiap instansi memiliki kewenangan untuk menentukan skema kerja FWA. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan yang bisa menerapkan sistem ini. Dengan demikian, fleksibilitas ini disesuaikan dengan kebutuhan organisasi masing-masing.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 juga mengatur fleksibilitas kerja PNS. Dalam pasal 4 huruf f disebutkan bahwa kewajiban masuk kerja dapat dilakukan dengan sistem fleksibel. Hal ini mencakup pengaturan waktu dan lokasi bekerja sesuai kebijakan instansi.

FWA sebenarnya bukan konsep baru dalam sistem pemerintahan. Kementerian PANRB telah menerapkannya sejak pandemi Covid-19. Saat itu, pegawai bisa bekerja dari rumah dengan batas maksimal 30 persen dari total pegawai di unit kerja masing-masing.

Selain fleksibilitas lokasi, FWA juga mengatur fleksibilitas waktu. Pegawai dapat memulai kerja hingga pukul 09.00 WIB, dengan kewajiban mengganti waktu kerja secara proporsional. Batas maksimal penggantian waktu kerja adalah delapan kali dalam sebulan.

Saat ini, Kementerian PANRB kembali menyesuaikan sistem kerja fleksibel. Mereka memberikan kesempatan bagi pegawai untuk bekerja dari lokasi lain satu hari dalam seminggu. Ini dilakukan agar sistem kerja tetap relevan dengan dinamika yang ada.

Setiap kementerian dan pemda memiliki kebebasan dalam menerapkan FWA. "Setiap instansi pusat dan pemda dapat menerapkan pengaturan FWA sesuai karakteristik dan kebutuhannya," jelas Rini Widyantini. Fleksibilitas ini juga mendukung kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

Beberapa kementerian memiliki aturan khusus dalam penerapan FWA. Misalnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Kesehatan perlu mengatur mekanisme kerja yang sesuai dengan kebutuhan layanan teknis masing-masing.

Baca Juga: MenPANRB Akan Cairkan THR dan Gaji 13 ASN Sebelum Bulan Puasa

Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga harus menyesuaikan FWA dengan tugas layanan kepegawaian. "Tugasnya terkait layanan teknis kepegawaian untuk ASN harus juga diatur sesuai karakteristik layanannya," tambah Rini.

Dengan begitu, layanan tetap optimal tanpa gangguan. Dalam penerapan FWA, ada dua prinsip utama yang harus dijaga.

Pertama, target kinerja tetap harus tercapai sesuai dengan perencanaan organisasi. Kedua, pelayanan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan tidak boleh terganggu.

Jika FWA diterapkan dengan baik, pemerintah berharap efisiensi anggaran lebih optimal. Selain itu, produktivitas ASN juga diperkirakan meningkat. Pelayanan publik pun tetap berjalan secara prima meski ada fleksibilitas dalam pola kerja.

Dengan sistem kerja yang lebih fleksibel, diharapkan pegawai negeri sipil bisa lebih sejahtera. Selain itu, pengaturan ini juga bisa meningkatkan keseimbangan antara kehidupan kerja dan kehidupan pribadi bagi para ASN. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga