JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah terus berinovasi dalam sistem kerja pegawai negeri sipil. Kini, aturan baru memungkinkan PNS bekerja tanpa harus datang ke kantor setiap hari.
Sistem ini dikenal sebagai Flexible Working Arrangement (FWA) dan bertujuan meningkatkan efisiensi serta efektivitas kerja.
Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa penerapan FWA tetap menjamin kualitas pelayanan publik.
"Pelaksanaan penyesuaian FWA ini tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian PANRB kepada masyarakat," ujar Rini, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (13/2/2025).
Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023. Regulasi ini mengatur hari kerja serta jam kerja instansi pemerintah dan ASN. Pada pasal 8 disebutkan bahwa tugas kedinasan dapat dilakukan dengan fleksibilitas lokasi dan waktu.
