Nasib Status Guru Honorer 2026 Dirumahkan Tahun Depan, Begini Penjelasan Resmi MenPAN-RB
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 11 Mei 2026
0 dilihat
Ketidakpastian status guru honorer kembali mencuat setelah pemerintah membatasi masa kerja non-ASN hingga 2026. Foto: Repro Antara
" Ketidakpastian nasib ratusan ribu guru honorer kembali mencuat setelah pemerintah membatasi masa kerja tenaga non-ASN di sekolah negeri hingga akhir 2026 mendatang "

JAKARTA, TELISIK.ID - Ketidakpastian nasib ratusan ribu guru honorer kembali mencuat setelah pemerintah membatasi masa kerja tenaga non-ASN di sekolah negeri hingga akhir 2026 mendatang.
Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menjelaskan status guru honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN) setelah masa kontrak mereka berakhir pada 31 Desember 2026 masih dalam pembahasan lintas kementerian dan lembaga.
Penjelasan itu berkaitan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan masa kerja guru non-ASN di sekolah negeri hingga akhir 2026.
Aturan tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan tenaga honorer terkait kepastian kerja mereka pada tahun berikutnya.
Rini mengatakan pemerintah tetap berkomitmen memberikan ruang yang adil bagi para guru non-ASN untuk mengikuti proses seleksi ASN secara bertahap. Saat ini, mekanisme pengangkatan, jadwal pelaksanaan, hingga kuota penerimaan masih dibahas bersama instansi terkait.
Menurut dia, keberadaan guru honorer masih sangat dibutuhkan untuk menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di berbagai daerah.
Baca Juga: Guru Honorer 2026 Dirumahkan Tahun Depan, Begini Penjelasan Edaran Terbaru Mendikdasmen
Karena itu, pemerintah memastikan tidak akan melakukan penghentian kerja secara sepihak terhadap guru honorer selama proses penataan ASN berlangsung.
“Tapi saya bisa menegaskan komitmen pemerintah bahwa kami akan memberikan ruang yang adil bagi mereka untuk mengikuti proses sesuai dengan ketentuan,” kata Rini, seperti dikutip dari Tempo, Senin (11/5/2026)?
Ia menjelaskan pembatasan masa kerja guru non-ASN dalam surat edaran tersebut bukan kebijakan baru. Kebijakan itu merupakan bagian dari penataan tenaga honorer yang telah dilakukan sejak 2023 setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Dalam Pasal 66 undang-undang tersebut disebutkan penataan pegawai non-ASN harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Setelah aturan itu berlaku, instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi mengangkat pegawai non-ASN selain pegawai negeri sipil maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Rini menegaskan penghentian mendadak terhadap guru honorer bukan langkah yang bertanggung jawab karena dapat mengganggu proses pendidikan di sekolah. Pemerintah disebut masih membutuhkan tenaga mereka untuk mengisi kekurangan guru di sejumlah wilayah.
“Penghentian seketika bukan pilihan yang bertanggung jawab, baik bagi para guru maupun bagi keberlangsungan pembelajaran di sekolah,” ujar Rini.
Sebelumnya, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut diterbitkan pada 23 Maret 2026. Dalam aturan itu disebutkan masa tugas guru honorer di sekolah negeri akan berakhir pada 31 Desember 2026.
Berdasarkan data dalam surat edaran tersebut, terdapat sekitar 237.196 guru non-ASN yang masih aktif mengajar di berbagai daerah. Mereka merupakan tenaga honorer yang tercatat dalam data pokok pendidikan per 31 Desember 2024, namun belum lolos seleksi PPPK.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan surat edaran tersebut justru bertujuan mencegah pemecatan tenaga honorer akibat penerapan Undang-Undang ASN.
Baca Juga: Guru Honorer Resmi Dapat Insentif Bulanan Rp 400 Ribu, Begini Mekanisme Transfer Langsung dari Mendikdasmen
Menurut Nunuk, surat itu menjadi landasan bagi pemerintah daerah agar tetap dapat mempekerjakan sekaligus menggaji guru non-ASN setidaknya sampai akhir 2026.
“Informasi ini memberi penegasan, meski UU ASN melarang ada sebutan apa pun selain ASN, Kemendikdasmen melalui SE tersebut memberi landasan kebijakan bagi pemerintah daerah untuk masih boleh mempekerjakan guru non-ASN,” kata Nunuk.
Polemik mengenai status guru honorer hingga kini masih menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk organisasi pendidikan dan DPR. Sejumlah kalangan meminta pemerintah segera menyiapkan solusi konkret agar ratusan ribu guru non-ASN tetap memperoleh kepastian kerja serta perlindungan kesejahteraan di tengah proses penataan ASN nasional. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS