Audensi di DPRD Sultra, Forum Tokoh Peduli Umat Ungkap Bahaya Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Rabu, 22 Desember 2021
0 dilihat
Audensi di DPRD Sultra, Forum Tokoh Peduli Umat Ungkap Bahaya Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021
Suasana penyerahan pernyataan sikap tolak Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Foto: Ist.

" DPRD Sultra menerima audensi Forum Tokoh Peduli Umat terkait Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 "

KENDARI, TELISIK.ID - DPRD Sultra menerima audensi Forum Tokoh Peduli Umat terkait Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, Rabu (22/12/2021).

Pada kesempatan tersebut, para tokoh menolak Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tersebut, sebab pada frasa 'tanpa persetujuan korban' yang terdapat pada pasal 5 ayat (2) akan berpotensi besar melegalkan zina.

Dimana, dalam pasal tersebut menyatakan bahwa kekerasan seksual adalah ketika 'menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban'.

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua I, Heri Asiku serta anggota Komisi IV, Muhammad Poli dan Haeruddin Konde.

Sementara perwakilan tokoh umat yang hadir diantaranya Ketua Forum Tokoh, Ainun Na'im, Ulama Aswaja Sultra Kyai Muh. Yasin, Praktisi pendidikan DR. Adam, Dewan Pembina Asosiasi Pengusaha Muslim Kota Kendari Sultra, Yuslan Aziz Abu Fikri, SE.

Kemudian salah satu pimpinan pondok pesantren, KH. Amrin Amrullah, advokat Sultra, Rahman Fulani, SH, LBH Pelita Umat Sultra, Ardiansyah SH, Kadiv Humas DMDI Sultra, Husein Harun Akuba dan beberapa tokoh lainnya serta perwakilan mahasiswa.

Pimpinan salah satu pondok pesantren, KH. Amrin Amrullah mengungkapkan, aturan tersebut harus ditolak sebab sangat berpotensi melegalkan zina. Padahal, induk kemaksiatan adalah zina.

"Maka dengan adanya Permendikbudristek ini khawatir akan tambah merusak generasi," katanya.

Sementara itu, praktisi pendidikan, DR. Adam mengaku risih dengan adanya aturan tersebut karena adanya frasa tanpa persetujuan korban maka jika ada persetujuan perbuatan tersebut menjadi boleh.

"Kalau ini diterapkan entah apa yang terjadi. Kita ini mendidik karakter mahasiswa, mengajarkan kebaikan, tapi dengan adanya aturan ini berpotensi membuat mahasiwa boleh melakukan free sex," ujarnya.

"Ini bahaya sekali karena bukan hanya di perguruan tinggi tapi juga masyarakat, karena mahasiswa ini akan kembali ke masyarakat," sambungnya.

Selain itu, Dewan Pembina Asosiasi Pengusaha Muslim Sultra, Yuslan Aziz Abu Fikri mengungkapkan, aturan ini tidak lagi mengindahkan nilai-nilai etika, dan moral yang berlaku di masyarakat, termasuk juga aturan agama khususnya Islam. Jadi aturan ini tidak hanya timpang, tapi juga sarat dengan pemikiran sekuler dan liberal.

Baca Juga: Bappeda Kendari Bentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting

"Penolakan kita terhadap aturan ini adalah bentuk kepedulian kita untuk menyelamatkan generasi secara nasional pada umumnya, dan khususnya juga di Sultra dan Kota Kendari," pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I, Heri Asiku mengaku, jika aturan tersebut menjerumuskan pada keburukan maka secara pribadi ia ikut menolak.

"Karena kalau ini menjerumuskan kita pada keburukan, maka menang harus ditolak," ujarnya.

Anggota Komisi IV, Muhammad Poli juga mengaku kaget dengan adanya kalimat ambigu (frasa tanpa persetujuan korban). Sebab jika tindakan itu motifnya tanpa kekerasan, maka itu bisa menjadi boleh.

Baca Juga: Segera Dibongkar, Warga Pasar Mokoau Kendari Diminta Jangan Melawan

"Nah, ini yang mengusik juga. Maka ini harus menjadi gerakan bersama agar ini dicabut. Karena kita harus mempertimbangkan nilai pancasila, budaya, norma agama," katanya.

"Saya mengapresiasi ini penolakan ini. Saya harap juga masyarakat lain ikut menyuarakan," pungkasnya. (A)

Reporter: Fitrah Nugraha

Baca Juga