Mantan Sekda Kendari Ditahan, Sempat Beralasan Sakit tapi Dokter Nyatakan Sehat

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Senin, 05 Mei 2025
0 dilihat
Mantan Sekda Kendari Ditahan, Sempat Beralasan Sakit tapi Dokter Nyatakan Sehat
Sempat beralasan sakit, Eks Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar resmi ditahan dalam kasus korupsi anggaran belanja tahun 2020, Senin (5/5/2025). Foto: Ist.

" Kejaksaan Negeri Kendari resmi menahan mantan Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja tahun 2020 pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID – Kejaksaan Negeri Kendari resmi menahan mantan Sekretaris Daerah Kota Kendari, Nahwa Umar, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja tahun 2020 pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Kendari.

Penahanan dilakukan hari ini, Senin (5/5/2025), oleh Jaksa Penyidik setelah yang bersangkutan sebelumnya tidak hadir dalam pemeriksaan dengan alasan sakit.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari RSUD Kota Kendari, tersangka dinyatakan sehat dan memenuhi syarat subjektif maupun objektif sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP.

Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-03/P.3.10/Fd.1/04/2025 dan akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Kelas III Kendari.

Baca Juga: 59 Siswa SMAN 3 Kendari Tembus PTN, 2 di Fakultas Kedokteran Kampus Ternama

Nahwa Umar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 03/P.3.10/Fd.1/04/2025 tanggal 16 April 2025.

Ia diduga melakukan penyimpangan anggaran dalam kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), serta Belanja Langsung (LS) tahun anggaran 2020.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kendari, Enjang Slamet, mengatakan ditemukan realisasi anggaran yang tidak disertai pertanggungjawaban yang sesuai, berdasarkan hasil penyidikan.

Sejumlah kegiatan diduga fiktif, seperti penyediaan jasa komunikasi, makanan dan minuman, hingga pemeliharaan kendaraan dinas. Tindakan ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 444.528.314, berdasarkan hasil audit BPKP Sultra.

Sebagai Pengguna Anggaran sekaligus Sekretaris Daerah saat itu, Nahwa Umar diduga telah merealisasikan dan membuat laporan pertanggungjawaban anggaran yang tidak sesuai kenyataan, serta menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Dugaan Suap Wakil Bupati Koltim 2022, FMPK Desak Kejagung Tetapkan Tersangka

Selain Nahwa Umar, dua tersangka lain telah lebih dulu ditahan sejak 16 April 2025, yakni Ariyuli Ningsih Lindoeno (Bendahara Pengeluaran) dan Muchlis (Pembantu Bendahara Pengeluaran).

Nahwa Umar dijerat dengan, Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, Lebih Subsidiair: Pasal 9 UU Tipikor.

"Ancaman hukuman tertinggi adalah penjara seumur hidup dan denda hingga Rp 1 miliar," jelas Enjang Slamet.

Enjang Slamet, menyampaikan bahwa penetapan dan penahanan tersangka merupakan bagian dari komitmen Kejari Kendari dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sulawesi Tenggara. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga