Awas, 4 Hal Ini Dapat Membatalkan Wudhu

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Sabtu, 30 Maret 2024
0 dilihat
Awas, 4 Hal Ini Dapat Membatalkan Wudhu
Ada beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu. Foto: Repro Freepik/odua

" Sebelum melakukan salat, umat Islam diwajibkan untuk mengambil wudhu terlebih dahulu. Maka penting untuk mengetahui apa saja yang dapat membatalkan wudhu agar ibadah tetap sah "

KENDARI, TELISIK.ID - Sebelum melakukan salat, Islam mewajibkan untuk mengambil wudhu terlebih dahulu. Maka penting untuk mengetahui apa saja yang dapat membatalkan wudhu agar ibadah tetap sah.

Dikutip dari NU Online, wudhu merupakan salah satu di antara cara untuk menghilangkan hadats, yakni hadats kecil. Wudhu biasanya dilakukan sebelum ibadah yang mengharuskan adanya kebersihan dan kesucian dari hadats kecil bagi yang akan melakukan ibadah tersebut, seperti contoh salat.

Perintah melaksanakan wudhu sebelum salat terdapat dalam Surat Al-Maidah ayat 6 yang artinya, “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki.”

Lantas, apa saja yang dapat membatalkan wudhu seseorang?

Melansir kemenag.go.id yang mengutip dari kitab Safinatun Naja (Indonesia, Daru Ihya'il Kutubil Arabiyyah: tanpa tahun) karangan Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami, seorang ulama mazhab Syafi‘iyah, berikut 4 hal yang dapat membatalkan wudhu:

1. Keluar Sesuatu dari Qubul dan Dubur

Selain sperma, apa pun yang keluar dari lubang qubul (kelamin) dan dubur (anus) baik berupa air kencing, angin atau kotoran, barang suci atau najis, kering atau basah, dan sebagainya, itu semua bisa membatalkan wudhu. Sedangkan bila yang keluar adalah sperma maka tidak membatalkan wudhu, namun yang bersangkutan wajib melakukan mandi junub.

Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6 yang artinya, “.... salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air,”.

2. Hilang Akal

Orang yang hilang akal atau kesadarannya entah itu karena tidur, gila, mabuk, atau pingsan maka wudhunya menjadi batal. Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang tidur maka berwudhulah.” (HR. Abu Dawud).

Baca Juga: Selain Syarat Sah Salat, Ini Alasan Kita Diperintahkan Berwudhu

Namun demikian, ada tidur yang tidak membatalkan wudhu, yaitu posisi tidurnya duduk dengan menetapkan pantat pada tempat duduknya sehingga tidak memungkinkan keluarnya kentut.

3. Bersentuhan Kulit

Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang keduanya telah baligh, bukan mahram, dan tanpa penghalang bisa membatalkan wudhu. Allah berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6 yang artinya, “... atau kalian menyentuh perempuan.”

Adapun sentuhan kulit yang tidak membatalkan wudhu adalah antara laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan, dan laki-laki dengan perempuan yang menjadi mahramnya. Selain itu, wudhu juga tidak menjadi batal ketika terjadi sentuhan yang terhalang oleh sesuatu, misalnya kain.

Demikian pula tidak batal wudhunya bila seorang laki-laki yang sudah baligh bersentuhan kulit dengan seorang perempuan yang belum baligh atau sebaliknya.

Sementara wudhu sepasang suami istri yang bersentuhan kulit menjadi batal karena pasangan suami istri bukanlah mahram. Seorang perempuan disebut mahram jika perempuan tersebut haram untuk dinikahi oleh seorang laki-laki. Sebaliknya, seorang perempuan disebut bukan mahram bila boleh dinikahi oleh seorang laki-laki.

Baca Juga: 3 Amalan Utama 10 Hari Terakhir Bulan Ramadan

Sepasang suami istri adalah dua orang berbeda jenis kelamin yang boleh menikah. Karena keduanya diperbolehkan menikah alias bukan mahram, maka saat bersentuhan kulit tentu wudhunya menjadi batal.

4. Menyentuh Kemaluan

Menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan bisa membatalkan wudhu. Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah.” (HR. Ahmad).

Wudhu seseorang bisa menjadi batal dengan menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia, baik dari orang yang masih hidup atau sudah mati, milik sendiri atau orang lain, anak kecil atau dewasa, sengaja atau tidak sengaja, atau kemaluan yang disentuh itu telah terputus dari badan.

Adapun wudhu orang yang disentuh kemaluannya tidak menjadi batal kecuali jika keduanya sudah baligh sebagaimana pada poin ketiga.

Selain itu, wudhu juga tidak menjadi batal jika menyentuh kemaluan dengan menggunakan selain bagian dalam telapak tangan atau menggunakan perantara benda, seperti pakaian, kain, kayu, dan sebagainya. Wallahu a‘lam.

Nah, itulah beberapa hal yang dapat membatalkan wudhu sehingga seseorang berada dalam keadaan hadats. Semoga bermanfaat. (C)

Penulis: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga